Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:33 WIB
Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah
Ilustrasi--Aisyah Allisa, bocah 10 tahun menjadi yatim piatu lantaran ibunya meninggal terpapar Covid-19, Sabtu (16/1/2021). [Suara.com/Wivy]

Suara.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Pemerintah pusat sudah menjanjikan uang santunan bagi pasien wafat karena Covid-19. Namun program ini ternyata tidak berjalan di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin mengatakan, ada 200 orang yang belum mendapatkan santunan dana Rp 15 juta tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengajukannya dan masih menunggu dana itu cair.

"Belum pernah ada satupun yang cair. Dari Jakarta Pusat sudah ada 200 yang kita ajukan, tapi belum ada (yang cair)," ujar Ngapuli saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ngapuli menyebut banyak pihak keluarga yang sudah menanyakan perihal uang yang sudah dijanjikan sejak Juni 2020 itu. Ia pun sudah berulang kali menanyakan perihal uang santunan itu kepada Kementerian Sosial. 

"Kami sudah coba surati Kemensos dan beberapa kali telepon. Tapi belum ada jawaban memuaskan, masih diusahakan katanya," jelasnya.

Kendati demikian, Ngapuli tetap menerima jika ada keluarga yang mengajukan uang santunan itu. Sambil menunggu, mereka diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

"Kalau ada yang tanya, ya kami bilang lengkapi saja persyaratannya dulu. Nanti kalau sudah ada titik terang kami hubungi," pungkasnya.

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan kematian:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris;

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris;

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas, Puluhan Kusir Delman Ngaku Kecewa Tak Pernah Diajak Diskusi

Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas, Puluhan Kusir Delman Ngaku Kecewa Tak Pernah Diajak Diskusi

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB