PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021, Ini Aturannya

Fitri Asta Pramesti

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:32 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021, Ini Aturannya
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Keluarga dari pasien yang terinfeksi juga wajib untuk isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib untuk isolasi mandiri.

Area umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan area umum lainnya juga harus ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan adanya pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

  • Zona Merah

Zona merah berlaku untuk daerah yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.

Penanganan dan pengendalian untuk daerah yang berada di zona merah di tingkat RT seperti berikut ini.

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi terpusat atau mandiri dengan pengawasan ketat
  3. Menutup area umum seperti rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan sejumlah tempat umum lainnya, kecuali untuk sektor esensial
  4. Dilarang melakukan kerumunan lebih dari tiga orang
  5. Keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat
  6. Kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT yang mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan sampai lonjakan kasus mengecil.

PPKM Skala Rumah Tangga

Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, rencananya PPKM skala rumah tangga juga akan segera diberlakukan. PPKM jenis ini memiliki skala yang lebih kecil lagi yakni pada level rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19. Menurutnya, PPKM skala rumah tangga ini berguna dalam memetakan perkembangan kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

Nah itu tadi detail informasi dan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang dari  23 Februari Hingga 8 Maret 2021. Jangan lupa patuhi dan terapkan protokol kesehatan, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

Jabar | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:08 WIB

Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:55 WIB

PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19

PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19

Bali | Selasa, 23 Februari 2021 | 07:48 WIB

Terkini

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

×