Keluarga dari pasien yang terinfeksi juga wajib untuk isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib untuk isolasi mandiri.
Area umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan area umum lainnya juga harus ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan adanya pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Zona Merah
Zona merah berlaku untuk daerah yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.
Penanganan dan pengendalian untuk daerah yang berada di zona merah di tingkat RT seperti berikut ini.
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi terpusat atau mandiri dengan pengawasan ketat
- Menutup area umum seperti rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan sejumlah tempat umum lainnya, kecuali untuk sektor esensial
- Dilarang melakukan kerumunan lebih dari tiga orang
- Keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat
- Kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT yang mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan sampai lonjakan kasus mengecil.
PPKM Skala Rumah Tangga
Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, rencananya PPKM skala rumah tangga juga akan segera diberlakukan. PPKM jenis ini memiliki skala yang lebih kecil lagi yakni pada level rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan oleh Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19. Menurutnya, PPKM skala rumah tangga ini berguna dalam memetakan perkembangan kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.
Nah itu tadi detail informasi dan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021. Jangan lupa patuhi dan terapkan protokol kesehatan, ya!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon