PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021, Ini Aturannya

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:32 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021, Ini Aturannya
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro kembali diperpanjang mulai Selasa (23/2/2021). PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari. 

Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Mikro berjalan selama dua pekan yaitu dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Ia juga menambahkan bahwa akan melihat dari tujuh provinsi yang ada apakah seluruhnya sudah mempersiapkan posko-posko dan akan terus memantau perkembangannya.

Kasus Covid-19 Diklaim Mengalami Penurunan

Airlangga mengklaim bahwa kasus Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan berkat adanya PPKM serta PPKM mikro selama lima pekan belakangan.

Guna mengendalikan pandemi, terdapat aturan penangan Covid-19 untuk tingkat desa serta kelurahan yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 3 Th. 2021.

Aturan Tiap Zona Perpanjangan PPKM Mikro dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021

Terdapat 4 ketentuan dan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah, yang mana masing-masing zona memiliki kriteria yang berbeda-beda.

  • Zona Hijau

Zona hijau berlaku untuk daerah-daerah yang bebas dari kasus Covid-19 dalam satu wilayah rukun tetangga (RT).

Adapun skenario pengendalian Covid-19 pada zona hijau ini yakni dilakukan secara surveilans aktif. Setiap aspek perlu melakukan tes dan dipantau secara berkala.

  • Zona Kuning

Zona kuning berlaku untuk daerah yang dikonfirmasi memiliki kasus Covid-19 sebanyak 1 hingga 5 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.

Skenario pengendalian Covid-19 pada zona kuning yaitu menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan erat bagi yang melakukan kontak langsung. Selain itu, isolasi wajib dilakukan bagi yang positif.

Untuk anggota keluarga dari pasien positif juga wajib isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib isolasi mandiri.

  • Zona Oranye

Zona oranye berlaku untuk daerah yang memiliki kasus Covid-19 sebanyak 6 sampai 10 rumah dalam satu wilayah RT selama satu pekan terakhir.

Skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek serta pelacakan kontak erat. Pasien yang dinyatakan positif wajib untuk isolasi.

Keluarga dari pasien yang terinfeksi juga wajib untuk isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib untuk isolasi mandiri.

Area umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan area umum lainnya juga harus ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan adanya pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

  • Zona Merah

Zona merah berlaku untuk daerah yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.

Penanganan dan pengendalian untuk daerah yang berada di zona merah di tingkat RT seperti berikut ini.

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi terpusat atau mandiri dengan pengawasan ketat
  3. Menutup area umum seperti rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan sejumlah tempat umum lainnya, kecuali untuk sektor esensial
  4. Dilarang melakukan kerumunan lebih dari tiga orang
  5. Keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat
  6. Kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT yang mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan sampai lonjakan kasus mengecil.

PPKM Skala Rumah Tangga

Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, rencananya PPKM skala rumah tangga juga akan segera diberlakukan. PPKM jenis ini memiliki skala yang lebih kecil lagi yakni pada level rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19. Menurutnya, PPKM skala rumah tangga ini berguna dalam memetakan perkembangan kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

Nah itu tadi detail informasi dan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang dari  23 Februari Hingga 8 Maret 2021. Jangan lupa patuhi dan terapkan protokol kesehatan, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

Jabar | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:08 WIB

Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:55 WIB

PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19

PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19

Bali | Selasa, 23 Februari 2021 | 07:48 WIB

Terkini

Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri

Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri

News | Senin, 27 April 2026 | 15:12 WIB

Reshuffle Kabinet: 6 Pejabat yang Diprediksi Masuk Pusaran Pelantikan

Reshuffle Kabinet: 6 Pejabat yang Diprediksi Masuk Pusaran Pelantikan

News | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

Cerita Dudung Ngaku Ditelepon Seskab Teddy ke Istana: Saya Prajurit, Harus Siap

Cerita Dudung Ngaku Ditelepon Seskab Teddy ke Istana: Saya Prajurit, Harus Siap

News | Senin, 27 April 2026 | 15:06 WIB

Negara Sekaya Arab Saudi Mulai Hemat Anggaran Buntut Perang AS - Iran

Negara Sekaya Arab Saudi Mulai Hemat Anggaran Buntut Perang AS - Iran

News | Senin, 27 April 2026 | 15:06 WIB

Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih

Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih

News | Senin, 27 April 2026 | 15:05 WIB

Jelang Reshuffle, 6 Tokoh Datangi Istana: Dudung, Qodari hingga Jumhur Siap Dilantik?

Jelang Reshuffle, 6 Tokoh Datangi Istana: Dudung, Qodari hingga Jumhur Siap Dilantik?

News | Senin, 27 April 2026 | 14:54 WIB

Hadir Sejak Siang, Ini Daftar 6 Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini

Hadir Sejak Siang, Ini Daftar 6 Pejabat yang Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini

News | Senin, 27 April 2026 | 14:54 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi

Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:51 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:36 WIB