PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021, Ini Aturannya

Fitri Asta Pramesti

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:32 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021, Ini Aturannya
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro kembali diperpanjang mulai Selasa (23/2/2021). PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari. 

Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Mikro berjalan selama dua pekan yaitu dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Ia juga menambahkan bahwa akan melihat dari tujuh provinsi yang ada apakah seluruhnya sudah mempersiapkan posko-posko dan akan terus memantau perkembangannya.

Kasus Covid-19 Diklaim Mengalami Penurunan

Airlangga mengklaim bahwa kasus Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan berkat adanya PPKM serta PPKM mikro selama lima pekan belakangan.

Guna mengendalikan pandemi, terdapat aturan penangan Covid-19 untuk tingkat desa serta kelurahan yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 3 Th. 2021.

Aturan Tiap Zona Perpanjangan PPKM Mikro dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021

Terdapat 4 ketentuan dan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah, yang mana masing-masing zona memiliki kriteria yang berbeda-beda.

  • Zona Hijau

Zona hijau berlaku untuk daerah-daerah yang bebas dari kasus Covid-19 dalam satu wilayah rukun tetangga (RT).

baca juga

Adapun skenario pengendalian Covid-19 pada zona hijau ini yakni dilakukan secara surveilans aktif. Setiap aspek perlu melakukan tes dan dipantau secara berkala.

  • Zona Kuning

Zona kuning berlaku untuk daerah yang dikonfirmasi memiliki kasus Covid-19 sebanyak 1 hingga 5 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.

Skenario pengendalian Covid-19 pada zona kuning yaitu menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan erat bagi yang melakukan kontak langsung. Selain itu, isolasi wajib dilakukan bagi yang positif.

Untuk anggota keluarga dari pasien positif juga wajib isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib isolasi mandiri.

  • Zona Oranye

Zona oranye berlaku untuk daerah yang memiliki kasus Covid-19 sebanyak 6 sampai 10 rumah dalam satu wilayah RT selama satu pekan terakhir.

Skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek serta pelacakan kontak erat. Pasien yang dinyatakan positif wajib untuk isolasi.

Keluarga dari pasien yang terinfeksi juga wajib untuk isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib untuk isolasi mandiri.

Area umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan area umum lainnya juga harus ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan adanya pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

  • Zona Merah

Zona merah berlaku untuk daerah yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.

Penanganan dan pengendalian untuk daerah yang berada di zona merah di tingkat RT seperti berikut ini.

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi terpusat atau mandiri dengan pengawasan ketat
  3. Menutup area umum seperti rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan sejumlah tempat umum lainnya, kecuali untuk sektor esensial
  4. Dilarang melakukan kerumunan lebih dari tiga orang
  5. Keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat
  6. Kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT yang mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan sampai lonjakan kasus mengecil.

PPKM Skala Rumah Tangga

Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, rencananya PPKM skala rumah tangga juga akan segera diberlakukan. PPKM jenis ini memiliki skala yang lebih kecil lagi yakni pada level rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19. Menurutnya, PPKM skala rumah tangga ini berguna dalam memetakan perkembangan kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

Nah itu tadi detail informasi dan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang dari  23 Februari Hingga 8 Maret 2021. Jangan lupa patuhi dan terapkan protokol kesehatan, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

Jabar | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:08 WIB

Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:55 WIB

PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19

PPKM Mikro Disebut Efektif, Tabanan Nihil Desa Zona Merah Covid-19

Bali | Selasa, 23 Februari 2021 | 07:48 WIB

Terkini

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

×