Kuota Prakerja Gelombang 12 Terbatas! Ini Syarat, Cara Daftar dan Insentif

Rifan Aditya

Rabu, 24 Februari 2021 | 15:13 WIB
Kuota Prakerja Gelombang 12 Terbatas! Ini Syarat, Cara Daftar dan Insentif
Kuota Prakerja Gelombang 12 Terbatas! Ini Syarat, Cara dan Besar Insentif (Ilustrasi) - pendaftaran kartu prakerja di www.prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Kuota peserta Prakerja Gelombang 12 diketahui terbatas untuk 600.000 orang saja. Bagi anda yang belum pernah mendapatkan manfaat program ini harap segera mendaftar. Simak syarat, cara dan besar insentif  Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 ini.

Berdasarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja, bahwa Kartu Prakerja dianggap berhasil menjalankan program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai perlindungan sosial masa pandemi covid-19.

Maka dari itu, pemerintah memutuskan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2021. Program Kartu Prakerja di tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 10 triliun untuk Semester I tahun 2021.

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual tersebut, Selasa (23/2/2021).

Dalam keterangan pers itu, dijelaskan bahwa total kuota program Kartu Prakerja semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan kuota peserta Prakerja Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Pihak Manajemen Pelaksana Program  Kartu Prakerja menjelaskan bahwa tidak ada tanggal penutupan Prakerja Gelombang 12. Sebab jika kuota sudah memenuhi target, Prakerja Gelombang 12 akan langsung ditutup.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meresmikan pendaftaran gelombang ke-12 Program Kartu Prakerja secara daring, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meresmikan pendaftaran gelombang ke-12 Program Kartu Prakerja secara daring, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Maka dari itu untuk Anda yang ingin menerima manfaat Kartu Prakerja Gelombang 12, harap segera mendaftar. Bagaimana syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12?

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

baca juga

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, sda beberapa syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang harus dipenuhi. Peserta harus:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia di atas 18 tahun
  3. Tidak sedang sekolah/ kuliah

Selain itu ada syarat lainnya. Orang yang masuk dalam golongan berikut ini tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

  1. Penerima bansos Kementerian Sosial( Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro)
  2. Penerima Kartu Prakerja tahun 2020
  3. Anggota TNI/Polri
  4. ASN
  5. Komisaris/Direksi BUMN/BUMD
  6. Anggota DPR/DPRD
  7. serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020

Peserta diharapkan memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu sebelum berhak menerima bantuan. Pembuatan akun untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12 dapat dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja atau klik link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut ini: www.prakerja.go.id.

Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020).  [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Setelah masuk ke situs tersebut, lakukan langkah-langkah cara membuat akun Kartu Prakerja gelombang 12 berikut ini.

1. Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 12

  • Buka situs www.prakerja.go.id, lalu pilih menu buat akun.
  • Isi nama lengkap, alamat e-mail dan kata sandi. Harap memakai e-mail yang aktif.
  • Verifikasi di kotak masuk email kalian. Cek email masuk dari akun Prakerja, Anda harus mengonfirmasi akun email tersebut dengan klik link yang tersedia.
  • Setelah konfirmasi akun email berhasil, silahkan kembali ke situs prakerja.

2. Isi data diri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Login www.prakerja.go.id Cek Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

Login www.prakerja.go.id Cek Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 09:51 WIB

Persyaratan Dapat Kartu Prakerja 2021 Bertambah, Cek Syaratnya di Sini

Persyaratan Dapat Kartu Prakerja 2021 Bertambah, Cek Syaratnya di Sini

Jakarta | Selasa, 23 Februari 2021 | 20:41 WIB

Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Link Pendaftaran di www.prakerja.go.id

Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Link Pendaftaran di www.prakerja.go.id

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:29 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×