Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 01 Maret 2021 | 12:50 WIB
Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kali kedua, Senin (1/3/2021). Sama seperti pekan lalu, pihak termohon kembali absen dalam gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dalam hal ini, pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.

Merespons hal itu, Suharno menyampaikan jika majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi pada pihak termohon. Panggilan tersebut tentunya disertai peringatan dengan catatan sidang akan tetap berlanjut jika kepolisian kembali absen.

baca juga

"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tidak hadir lagi, maka sidng kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," papar Suharno.

Dengan demikian, sidang akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.

Ini merupakan kali kedua Rizieq menggugat kepolisian soal penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Sempat Ditolak Hakim

Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.

Adapun sejumlah alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.

Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Bogor | Senin, 01 Maret 2021 | 09:22 WIB

Polisi Ogah Proses Kasus Kerumunan Jokowi, IPW Sebut Penyebabnya

Polisi Ogah Proses Kasus Kerumunan Jokowi, IPW Sebut Penyebabnya

Riau | Senin, 01 Maret 2021 | 09:17 WIB

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Berlangsung Hari Ini di PN Jaksel

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Berlangsung Hari Ini di PN Jaksel

News | Senin, 01 Maret 2021 | 08:17 WIB

Haikal: Saudara Jokowi Tak Bisa Dijerat Hukum, Maka Bebaskan Habib MRS

Haikal: Saudara Jokowi Tak Bisa Dijerat Hukum, Maka Bebaskan Habib MRS

Bogor | Minggu, 28 Februari 2021 | 15:01 WIB

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Baru Fair!

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Baru Fair!

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:36 WIB

Kerumunan Saat Kunjungan Jokowi Tak Bisa Dibandingkan Kasus Habib Rizieq

Kerumunan Saat Kunjungan Jokowi Tak Bisa Dibandingkan Kasus Habib Rizieq

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:19 WIB

5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar

5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Demo Tolak LGBTQ di Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta

Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×