Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi

Fitri Asta Pramesti

Senin, 01 Maret 2021 | 14:27 WIB
Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi
Tips menghindari salah transfer - ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)

Kasus salah transfer kerap menghampiri sejumlah nasabah bank. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari nasabah yang kurang teliti membaca identitas hingga mengarah pada modus penipuan. Lalu, bagaimana tips menghindari salah transfer?

Sejumlah bank bahkan mewanti-wanti tidak bisa menarik uang jika transaksi transfer sudah terlanjur dilakukan. Pihak bank juga tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan transfer yang dilakukan nasabah.

Untuk itu, nasabah perlu berhati-hati dalam melakukan transfer. Dilansir bca.co.id, berikut tips menghindari salah transfer:

  1. Ketahui nama lengkap penerima transfer dana.
  2. Selalu cek ulang kesamaan nama penerima transfer dana yang kamu tuju dengan yang tertera di akun mobile.
  3. Cek pula nomor rekening penerima yang tertera. Pengecekan bisa dilakukan dua hingga tiga kali untuk menghindari kekeliruan.
  4. Hapus nomor rekening yang sudah tidak diperlukan untuk menghindari salah klik. Menghapus nomor rekening bisa dilakukan melalui aplikasi e-banking masing-masing.

Suara.com - Jika salah transfer terlanjur terjadi, uang bisa kembali jika hanya ada iktikad baik dari penerima transfer. Permasalahan hanya diselesaikan lewat jalur kekeluargaan antara kedua belah pihak. Nasabah hanya dapat menghubungi bank untuk meminta data pemilik rekening penerima dana.

Selain menerapkan cara di atas, tips menghindari salah transfer lainnya adalah jangan mau dimintai tolong untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang tidak kita ketahui fungsinya.

Terlebih sekarang modus penipuan sering memanfaatkan fasilitas sms untuk meminta transfer uang. Jika transfer itu atas nama keluarga, pastikan hubungi terlebih dahulu anggota keluarga yang bersangkutan.

Hukum Bagi Penerima Dana Salah Transfer

Kendati demikian, penerima dana salah transfer bisa dikenai Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan apabila pihak bank sudah memberitahu terkait kesalahan transfer tersebut.

Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.

baca juga

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Itulah tips menghindari salah transfer yang perlu kamu ketahui agar tak merugi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Jatim | Minggu, 28 Februari 2021 | 13:38 WIB

Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Jabar | Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:13 WIB

Wanita Menabung Rp 3,5 Juta di Celengan, Syok Pas Bongkar Isinya

Wanita Menabung Rp 3,5 Juta di Celengan, Syok Pas Bongkar Isinya

Bali | Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:40 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×