Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 01 Maret 2021 | 15:08 WIB
Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kembali menggugat Polri ke PN Jaksel. Kali ini, Rizieq memasalahkan soal penangkapan dan penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kali kedua pada Senin (1/3/2021). Dengan penundaan tersebut, sidang gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan kembali digelar Senin (8/3/2021).

Terkait gugatan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyoroti masalah dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan untuk menjerat kliennya. Sebab, mereka menganggap dua Sprindik itu bermasalah secara administrasi.

"Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu. Begitu juga diatur dalam Peraturan Kapolri hanya mengenal satu Surat Perintah Penyidikan dan satu surat penangkapan."

"Kemudian ini juga dari penahanan sama. Di dasarnya di dua surat oerintah oenyidikan tapi tersangka cuman satu. Peristiwa sama jadi lokus delik di Petamburan. Tersangka saudara HRS peristiwa hukum acara kerumunan Maulid Nabi Muhamad cuman sprindik ada dua," ungkap kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alamsyah mengatakan, penangkapan terhadap kliennya berdasar pada dua sprindik. Pertama sprindik bernomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum.

"Dasarnya dua buah surat perintah penyidikan, tapi tersangkanya cuman satu," sambungnya.

Alamsyah mengatakan, dua sprindik itu digunakan pihak kepolisian untuk menjerat Rizieq. Bahkan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap Rizieq juga begitu dipaksakan.

"Padahal di Pasal 93 (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018), tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun, tentang protokol kesehatan," pungkas Alamsyah.

Dua Kali Ditunda

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

News | Senin, 01 Maret 2021 | 13:18 WIB

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

News | Senin, 01 Maret 2021 | 12:50 WIB

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Bogor | Senin, 01 Maret 2021 | 09:22 WIB

Terkini

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB