KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI Bisa Dapatkan Proyek Bansos

Bangun Santoso

Selasa, 02 Maret 2021 | 06:03 WIB
KPK Dalami Proses Penunjukkan PT RPI Bisa Dapatkan Proyek Bansos
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - KPK mencecar anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, soal penunjukan PT RPI mendapatkan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial.

KPK pada Senin (1/3/2021) kemarin, memeriksa dia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.

Kata dia, selain itu terhadap Saraswati, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.

Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

baca juga

Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat

Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat

Sulsel | Senin, 01 Maret 2021 | 19:21 WIB

Kasus Korupsi DI, Budiman Saleh Segera Disidang

Kasus Korupsi DI, Budiman Saleh Segera Disidang

News | Senin, 01 Maret 2021 | 19:00 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Bupati Muaraenim Juarsah

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Bupati Muaraenim Juarsah

Sumsel | Senin, 01 Maret 2021 | 17:02 WIB

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah

Jogja | Senin, 01 Maret 2021 | 14:15 WIB

Tahanan KPK Bukan Prioritas, Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Program Vaksin

Tahanan KPK Bukan Prioritas, Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Program Vaksin

DPR | Senin, 01 Maret 2021 | 13:39 WIB

Gubernur Sulsel Nurdin Tersangka KPK, Kemendagri: Semoga yang Terakhir

Gubernur Sulsel Nurdin Tersangka KPK, Kemendagri: Semoga yang Terakhir

News | Senin, 01 Maret 2021 | 12:31 WIB

Apa itu BOT? KPK Sorot Pelaksanaannya di Balikpapan

Apa itu BOT? KPK Sorot Pelaksanaannya di Balikpapan

Kaltim | Senin, 01 Maret 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh

Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi

Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha

Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×