Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi

Rifan Aditya

Selasa, 02 Maret 2021 | 06:29 WIB
Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi
Ilustrasi minuman keras, syarat investasi miras di Indonesia- (Shutterstock).

Suara.com - Keran investasi minuman keras (miras) sudah resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken regulasi tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lantas, apa syarat investasi miras yang diatur dalam Perpres miras itu? 

Pihak yang Bisa Investasi Miras

Pasal 6 Ayat (1) Perpres 10/2021, menyebutkan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. Hanya saja, penanam modal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri
  • Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing
  • Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum di dalam Lampiran III. Ketentuan daftar investasi miras terdapat di dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Secara lebih lanjut, kategorisasi bidang usaha terbuka yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Hal tersebut tertulis jelas pada Pasal 8 Ayat (1).

Syarat Investasi Miras

Terdapat sejumlah syarat investasi miras di Indonesia yang tercantum di dalam Lampiran III. Lampiran III tersebut memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Untuk bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat investasi miras berikut ini:

  • Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Kemudian di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah sebagai berikut:

  • Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Semenetara syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

  • Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sedangkan investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang di dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dan yang terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Demikian sejumlah syarat investasi miras yang diatur dalam Perpres 10/2021 dan telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras

PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras

Malang | Senin, 01 Maret 2021 | 21:51 WIB

Ramai Perpres Investasi Miras, Anies Belum Juga Lepas Saham Bir Bintang

Ramai Perpres Investasi Miras, Anies Belum Juga Lepas Saham Bir Bintang

News | Senin, 01 Maret 2021 | 21:15 WIB

Jokowi Pilih Industri Miras untuk Investasi, Munarman: Semua Agama Menolak

Jokowi Pilih Industri Miras untuk Investasi, Munarman: Semua Agama Menolak

News | Senin, 01 Maret 2021 | 20:40 WIB

Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras

Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras

News | Senin, 01 Maret 2021 | 15:59 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB