Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras

Siswanto | BBC | Suara.com

Senin, 01 Maret 2021 | 15:59 WIB
Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras
BBC

Suara.com - Keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol menuai pro dan kontra.

Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.

Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.

Adapun Badan Koordinasi Penanaman Modal akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pekan ini, untuk menjelaskan aspek positif industri minuman beralkohol.

Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, mengatakan ide membuka industri minuman beralkohol sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan.

Dengan tujuan untuk mendorong terbukanya usaha mikro dan menengah di daerah. Selain juga demi melindungi masyarakat yang mengonsumsi minuman tersebut.

Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban.

Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan sepanjang 2008 hingga 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin.

Kemudian pada 2014 - 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang.

"Karena itu kenapa tidak kita buat terbuka tapi terbatas hanya di daerah-daerah yang industri minolnya (minuman beralkohol) sudah banyak dan diusahakan oleh masyarakat untuk konsumsi lokal?" ujar Yuliot kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (28/02).

"Jadi kami tidak berharap investasi besar, tapi bagaimana pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat. Itu yang diutamakan," sambungnya.

Pada tahap awal, pembukaan industri minuman beralkohol akan dimulai di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Empat wilayah itu dipilih karena sudah banyak industri lokal dan terdapat budaya atau kebiasaan yang membolehkan masyarakat mengonsumsi minuman alkohol.

Namun begitu hingga saat ini baru tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan ke BKPM di antaranya Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.

Di luar provinsi itu, kata Yuliot, gubernur bisa saja mengajukan permohonan serupa, tapi dengan satu syarat tambahan: sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Karena itulah BKPM akan bertemu dengan MUI pekan ini untuk membahas aspek positif industri minuman beralkohol tersebut.

"Rencana BKPM akan mengundang MUI supaya bagaimana menetapkan daerah-daerah yang 30 provinsi lain itu. Sebab wajib mendapat rekomendasi gubernur dan MUI."

Seperti apa pengajuan perizinan minuman alkohol?

Setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan industri minuman beralkohol akan dinilai oleh BKPM dari pelbagai hal.

Semisal dari segi tempat, peralatan, hingga bahan baku yang digunakan. Di luar itu, mereka harus memiliki izin Amdal, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan bangunan.

Proses perizinan tersebut, kata Yuliot, membutuhkan waktu antara 1 - 1,5 tahun.

Saat ini BKPM masih merampungkan detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan.

Yuliot menargetkan pada 2 Maret mendatang, permohonan perizinan sudah bisa diajukan.

Dia juga menambahkan, adanya peraturan ini akan menertibkan usaha minuman beralkohol ilegal. Itu mengapa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kabupaten/kota maupun provinsi agar mendata berapa banyak kegiatan usaha yang memproduksi minuman alkohol.

"Kalau enggak ada izin akan ditutup sampai memenuhi izin."

Mengapa ada yang menolak dan mendukung investasi minuman alkohol?

Pembukaan investasi untuk industri minuman beralkohol mulai dari skala kecil hingga besar tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada lampiran tertuang bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Yang mana tercantum industri minuman keras mengandung alkohol.

Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi wajib membentuk Perseroan Terbatas dengan dasar hukum Indonesia.

Hanya saja, suara penolakan datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, PAN, di DPR.

Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, menilai investasi minuman beralkohol lebih banyak buruknya daripada manfaatnya. Sebab minuman alkohol bisa membuat orang kecanduan dan menyebabkan tindak kriminalitas.

Ia merujuk hal itu pada kasus-kasus di Amerika Serikat yang terdapat konseling bagi pecandu alkohol.

"Di Amerika misalnya sampai ada kelompok masyarakat yang mencoba untuk bergabung untuk menghindari alkohol. Banyak sekali di AS dan menunjukkan minuman alkohol tidak baik," kata Saleh Daulay.

"Kalau di negara lain buruk, tentu di Indonesia sama buruknya."

Karena itulah ia mendesak pemerintah agar menghapus peraturan yang mengenai investasi minuman beralkohol.

"Kalau targetnya adalah untuk meningkatkan devisa, saya kira harus dihitung ulang apakah devisa yang diperoleh jauh lebih besar dibanding keburukan yang terjadi akibat peredaran miras."

Berbeda dengan PAN, Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi, mengatakan partainya tidak menentang investasi minuman beralkohol selama peredarannya diatur dengan ketat dan bertujuan ekspor.

"Ya kalau memang dieskpor dan bahannya diambil dari Indonesia, kita bisa terima."

"Lalu kalau misalkan dijual di restoran yang memiliki izin, kita setuju. Dengan ketentuan tidak dijual ke orang di bawah usia 21 tahun dan di area 1000 meter dari sekolah, tempat ibadah."

PPP, katanya meminta pemerintah agar merevisi Perpres tersebut dengan mengundang sejumlah pihak. Sebab di beleid itu tidak tegas mengatur peredaran minuman beralkohol apakah hanya terbatas pada provinsi yang mengajukan permohonan atau dibolehkan dijual ke daerah lain.

'Pemerintah harus bisa merangkul tokoh masyarakat dan agama'

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Teuku Riefky, berkata investasi minuman beralkohol sangat baik dari sisi ekonomi. Sebab bisa membuka peluang penyerapan tenaga kerja dan menambah pemasukan negara.

Pengamatannya, industri minuman beralkohol di dalam negeri sangat kecil sementara konsumsinya cukup tinggi.

Merujuk pada Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional mengalami peningkatan.

Dari 35 survei, konsumsi alkohol hanya berkurang di tiga provinsi yakni Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Sedangkan di 32 provinsi lainnya, jumlah konsumsi alkohol bertambah.

Adapun alkohol yang paling banyak dikonsumsi adalah miras tradisional, bir, anggur-arak, oplosan, dan jenis lainnya.

"Kalau bisa diatur dengan baik, mulai dari investasi, peredaran, justru lebih banyak manfaatnya," imbuh Teuku Riefky kepada BBC News Indonesia.

Ia juga mengatakan, negara-negara yang berminat berinvestasi di minuman alkohol cukup besar seperti negara-negara Eropa, Amerika, dan China.

Kendati demikian, ia menilai para investor akan sangat berhati-hati untuk menaruh uangnya di bidang tersebut. Pasalnya suara penolakan dari pelbagai kalangan juga sangat besar.

Itu mengapa katanya, pemerintah harus bisa meyakinkan investor tentang keamanan dan kepastian berinvestasi tidak akan terhenti di tengah jalan.

"Bagi investor, mereka butuh kepastian. Karena investasi bertahun-tahun. Jadi susahnya menarik investasi. Kuncinya kalau berinvestasi tidak terganggu."

"Karena itu pemerintah harus bisa merangkul tokoh-tokoh masyarakat dan agama. Yakinkan bahwa ini baik untuk Indonesia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP

Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:55 WIB

Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat

Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:13 WIB

PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta

PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 17:54 WIB

MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?

MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 15:32 WIB

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:04 WIB

MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:57 WIB

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Lifestyle | Rabu, 30 April 2025 | 15:32 WIB

Rekomendasi Kuteks Halal MUI, Dijamin Bebas Najis dan Sah Dipakai Salat!

Rekomendasi Kuteks Halal MUI, Dijamin Bebas Najis dan Sah Dipakai Salat!

Lifestyle | Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB

Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik

Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 11:02 WIB

MUI Dukung Biaya Haji Turun, Tapi Kualitas Layanan Tidak Boleh Berkurang

MUI Dukung Biaya Haji Turun, Tapi Kualitas Layanan Tidak Boleh Berkurang

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 17:48 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB