Berdasar pengakuan RT, dia membacok FS dengan menggunakan celurit yang dibawa oleh AD. Dalam peristiwa itu, RT pun turut melukai AD dengan celurit tersebut yang berhasil direbut dari tangannya.
Kekinian, kata Rensa, AD tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Pondok kopi, Jakarta Timur. Sedangkan, RT telah ditangkap di sekitar Duren Sawit.
"Pelaku sudah kita amankan," katanya.
Atas perbuatannya RT dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun.