Suara.com - Sekjen Kementerian Sosial Hartono dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Hartono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan tidak mengetahui teknis penentuan perusahaan penyediaan sembako untuk bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK menanyakannya kepadanya.
“(Untuk teknis penentuan vendor) saya tidak tahu,” kata Hartono dalam kesaksiannya.
Ketika ditanyakan kembali, Hartono menjawab tetap tidak tahu, namun dia mengatakan pernah diminta mencari referensi perusahaan.
“Secara teknis saya tidak tahu. Tetapi kami diminta kemudian mencari referensi (perusahaan),” kata dia.
Hartono menjelaskan, refrensi perusahaan itu bukan tentang untuk pengadaan sembako bansos, tetapi untuk proses pengadaan.
“Refrensi untuk prosesnya,” jawab Hartono menjawab kembali pertanyaan Jaksa KPK.
Kehadiran Hartono pada persidangan ini merupakan yang pertama kalinya.
Selain Sektretaris Kemensos ini, Jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lainnya, mereka adalah Mantan Sesditjen Linjamsos Kemensos, Mokhamad Oni Royani, Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazarudin, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos/anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana, dan Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos/ Anggota Tim PBJ Bansos Sembako, Robbin Saputra.
Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp3,2 miliar.
Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket. Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Dalam kasus ini, Arduan dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Akui Ada Aliran Dana
Hartono mengungkapkan ada pemberian uang operasional dari perusahaan vendor pengadaan sembako bantuan sosial Covid-19. Hartono mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepadanya, terkait fee pengadaan bansos sembako Covid-19. Hartono lantas menjawab mengetahuinya dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Banos, Adi Wahyono, (orang yang ditunjuk Juliari). Dalam perkara ini, Adi Wahyono telah menjadi tersangka.
“Bahwa untuk kegiatan kaitannya dengan penyedia barang itu Pak Adi wahyono yang ditunjuk KPA (kuasa pengguna anggaran) menyatakan ke kami, ada beberapa vendor yang kemudian, (Adi) mendapatkan untuk operasional. Saya tidak ada kaitannya dengan ini,” kata Hartono menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Mendengar jawaban Hartono itu, Jaksa KPK lantas bertanya, siapa yang memerintahkan Adi menerima uang operasional tersebut.
“Saya tanya, awalnya dia (Adi) menyampaikan untuk operasional menteri,” ujar Hartono.
Hartono juga mengungkapkan, saat mendengar itu dari Adi, dia sempat mengingatkan untuk berhati-hati. Karena dalam pengadaan sembako itu Adi menerima uang dari para vendor.
Namun, terkait jumlah aliran uang itu Hartono mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga menegaskan, tidak memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.