Kasus 6 Almarhum Laskar FPI Disetop, Pengusutan Beralih ke Unlawful Killing

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 04 Maret 2021 | 17:14 WIB
Kasus 6 Almarhum Laskar FPI Disetop, Pengusutan Beralih ke Unlawful Killing
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.

Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.

Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

baca juga

Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional

Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Forum ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN Untuk Generasi Mendatang

Forum ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN Untuk Generasi Mendatang

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Perjalanan Alvin Tedjo, WNI Keturunan Minang Jadi Wali Kota di Kanada

Perjalanan Alvin Tedjo, WNI Keturunan Minang Jadi Wali Kota di Kanada

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:45 WIB

4 Hydrating Sunscreen Buat Lindungi Kulit dari Sinar UV dan Jaga Kelembapan

4 Hydrating Sunscreen Buat Lindungi Kulit dari Sinar UV dan Jaga Kelembapan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Kemenkes Sebut Hoaks Imunisasi Paling Banyak, Picu Keraguan Orang Tua

Kemenkes Sebut Hoaks Imunisasi Paling Banyak, Picu Keraguan Orang Tua

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Buntut Laporan soal Film Pesta Babi, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono

Buntut Laporan soal Film Pesta Babi, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Polisi Larang Jurnalis Liput Aksi Demo 28 Oktober, Polda Metro Minta Maaf Janji Evaluasi Total

Polisi Larang Jurnalis Liput Aksi Demo 28 Oktober, Polda Metro Minta Maaf Janji Evaluasi Total

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Beda Kewenangan, ITDP Sebut Integrasi Transportasi Jabodetabek Masih Jadi Tantangan

Beda Kewenangan, ITDP Sebut Integrasi Transportasi Jabodetabek Masih Jadi Tantangan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Menggali Mahitala: Memahat Peradaban Tangguh di Pulau Obi

Menggali Mahitala: Memahat Peradaban Tangguh di Pulau Obi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:40 WIB

×