Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Temukan Rp1,4 Miliar dan 10 Ribu Dolar AS

Erick Tanjung

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:02 WIB
Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Temukan Rp1,4 Miliar dan 10 Ribu Dolar AS
Barang bukti koper berisi uang senilai Rp 2 Miliar ditampilkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

Uang tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK setelah menggeledah di empat lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Empat lokasi yang telah digeledah pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3), yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.

KPK secara total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi ! KPK Temukan Dolar dan Rp 1,4 Miliar Saat Penggeledahan di Makassar

Lagi ! KPK Temukan Dolar dan Rp 1,4 Miliar Saat Penggeledahan di Makassar

Sulsel | Kamis, 04 Maret 2021 | 16:49 WIB

Direktur Ekstensifikasi Pajak Kemenkeu RI Angin Prayitno Aji Dicekal KPK

Direktur Ekstensifikasi Pajak Kemenkeu RI Angin Prayitno Aji Dicekal KPK

Bisnis | Kamis, 04 Maret 2021 | 16:15 WIB

Tegang ! Satpol PP Lawan Petugas KPK Saat Penangkapan Gubernur Sulsel

Tegang ! Satpol PP Lawan Petugas KPK Saat Penangkapan Gubernur Sulsel

Sulsel | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:22 WIB

Terkini

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB