Mantan Penasihat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkait Permen

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Maret 2021 | 09:20 WIB
Mantan Penasihat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkait Permen
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Pada Kamis (4/3/2021) kemarin, penyidik KPK telah memanggil mantan penasihat Edhy saat menjabat Menteri KKP, Effendi Gazali.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan itu guna menggali informasi terkait ekspor benih lobster yang tertuang di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020,

“Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (5/3/2021).

Selain Effendi, KPK juga menggali keterangan dari Arik Hari Wibowo, selaku PNS di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) / Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor,” jelas Ali.

Tak berhenti pada keduanya, KPK juga memeriksa Eko Irwanto, pegawai Bank Mandiri, untuk tersangka Andreai Pribadi Misata.

“Eko Irwanto didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi,Jabar. Yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP,” ujar Ali.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pendengaran saksi untuk terdakwa Suharjito, terungkap fakta baru.

baca juga

Mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Muchtar yang menjadi salah satu saksi mengungkapkan, dia pernah mendapati dua perusahaan yang belum lolos sejumlah persyaratan, namun diberi izin melakukan ekspor benih lobster.

“Tidak ada surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor, yang dua perusahaan tanpa sepengetahuan saya,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2020, setidaknya perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dari beberapa Direktorat KKP, termasuk direktoratnya saat itu.

Karena kejanggalan itu, akhirnya pada 14 Juli 2020 Zulficar memilih mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Tanggal 13 Juli saya bikin surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya ajukan, masuk kantor terakhir 17 juli 2020,” ujarnya.

Pada persidangan itu, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mereka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Pemkot Serang Masih Rendah

KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Pemkot Serang Masih Rendah

Banten | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:43 WIB

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:29 WIB

Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini

Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini

Bogor | Jum'at, 05 Maret 2021 | 07:45 WIB

Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Sulsel | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:57 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×