Lowongan Kerja Guru Kemendikbud di Luar Negeri: Formasi dan Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 08 Maret 2021 | 13:02 WIB
Lowongan Kerja Guru Kemendikbud di Luar Negeri: Formasi dan Syaratnya
Ilustrasi lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri, Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC). (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) pada tahun 2021. Berikut informasi formasi dan syarat lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri.

Lokasi Penempatan Mengajar

Penempatan lowongan kerja guru Kemendikbud di luar negeri yang berada di sejumlah negara antara lain:

  1. Malaysia : Kota Kinabalu, Johor Bahru
  2. Singapura
  3. Thailand : Bangkok
  4. Mesir : Cairo
  5. Jepang : Tokyo
  6. Arab Saudi : Riyadh dan Jeddah
  7. Belanda : Den Haag
  8. Myanmar : Yangon

Kabar baiknya, pendaftaran lowongan pekerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan di luar negeru ini tidak dikenakan biaya sama sekali. 

31 Profesi Guru yang Dibutuhkan

Merujuk pada edaran resmi Kemendikbud, terdapat 31 profesi guru dan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan mengajar di luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Guru Agama Katolik
  2. Guru Agama Kristen
  3. Guru Bahasa Arab
  4. Guru Bahasa Indonesia
  5. Guru Bahasa Inggris
  6. Guru Bahasa Mandarin
  7. Guru Biologi
  8. Guru BK
  9. Guru Fisika
  10. Guru Geografi
  11. Guru IPA
  12. Guru IPS
  13. Guru Kelas
  14. Guru Kimia
  15. Guru Matematika
  16. Guru PAUD
  17. Guru Pendidikan Agama Islam
  18. Guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan)
  19. Guru PLB (Pendidikan Luar Biasa)
  20. Guru PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
  21. Guru Prakarya dan Wirausahawan
  22. Guru Produk Kreatif dan Kewirausahaan
  23. Guru Produktif Kuliner
  24. Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata
  25. Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara
  26. Guru Sejarah
  27. Guru Seni Budaya
  28. Guru Sosiologi
  29. Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
  30. Guru TK
  31. Tenaga Kependidikan

Persyaratan Umum Calon Guru

  1. WNI.
  2. Usia maksimal 40 tahun saat mendaftar.
  3. Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah terjerat hukum pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
  6. Khusus bagi pelamar calon guru/tenaga kependidikan dengan status PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Isi surat pernyataan tersebut berkaitan dengan izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi awal.

Persyaratan Khusus bagi Calon Guru

  1. Berstatus Guru PNS atau Guru bukan PNS.
  2. Pangkat Guru PNS minimal Penata Muda TK.I, golongan ruang III/b.
  3. Ijazah minimal S1 sesuai bidang yang dibutuhkan dan IPK minimal 2.75.
  4. Telah memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan kedudukan yang dilamar. Kecuali bagi pelamar calon Guru Produktif Kuliner, Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata serta Produktif Teknologi Pesawat Udara bisa diganti sertifikat keahlian.
  5. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/ketua yayasan.
  7. Memiliki sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 dari Lembaga Bahasa yang resmi.
  8. Diutamakan menguasai bahasa lokal lokasi penempatan.
  9. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar.

Demikian informasi lowongan kerja guru Kemendikbud di Luar Negeri tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lowongan Kerja Bank Mandiri dan Astra Motor

Lowongan Kerja Bank Mandiri dan Astra Motor

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 19:04 WIB

Kemendikbud Minta Operator Siap 24 Jam Layani Bantuan Kuota Belajar

Kemendikbud Minta Operator Siap 24 Jam Layani Bantuan Kuota Belajar

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 15:47 WIB

Lewat Aplikasi Ini, Kemendikbud Awasi Plagiarisme Dosen Perguruan Tinggi

Lewat Aplikasi Ini, Kemendikbud Awasi Plagiarisme Dosen Perguruan Tinggi

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 13:17 WIB

Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Cara Daftar dan Syarat Lengkap

Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Cara Daftar dan Syarat Lengkap

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 21:38 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB