Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Senin, 08 Maret 2021 | 18:58 WIB
Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo. [Ist]

Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo melarang seluruh ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota saat long weekend bulan Maret ini.

Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 mendatang, berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga Minggu, 14 Maret 2021 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Doni menyebut libur panjang adalah salah satu penyebab utama beberapa kali lonjakan kasus Covid-19 selama satu tahun pandemi, hal itu tak boleh terulang.

"Nah dengan pengalaman tersebut bapak menko perekonomian memerintahkan saya untuk membuat surat edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI-Polri, dan BUMN," kata Doni dalam jumpa pers KPCPEN, Senin (8/3/2021).

Sementara untuk swasta, Doni sudah berkoordinasi dengan berbagai pengusaha melalui Kamar Dagang Indonesia (KADIN) agar mengimbau karyawannya agar tetap di rumah saat libur.

"Untuk swasta tentunya pemerintah tidak bisa melarang, Bapak Menko Perekonomian sudah mengingatkan saya untuk melakukan koordinasi dengan KADIN agar KADIN bisa menyampaikan pesan ke pimpinan perusahaan," ucapnya.

Doni meminta kepada seluruh masyarakat agar menjaga tren penurunan kasus Covid-19 dengan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga: Corona Makin Ganas, Aturan PPKM Diperluas ke Kaltim, Sulsel dan Sumut

Selain Jawa-Bali, pemerintah menambahkan tiga provinsi lain yang juga wajib menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI