Seorang Jurnalis di India Disiksa karena Mencoba Laporkan Kasus Perkosaan

Siswanto | BBC | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 12:02 WIB
Seorang Jurnalis di India Disiksa karena Mencoba Laporkan Kasus Perkosaan
BBC

Suara.com - Pada pagi hari tanggal 5 Oktober 2020, saya pergi ke sebuah desa di negara bagian Uttar Pradesh, India utara, untuk meliput apa yang kemudian dikenal sebagai "kasus Hathras."

Beberapa hari sebelumnya, seorang perempuan Dalit berusia 19 tahun meninggal setelah diduga diperkosa oleh empat tetangga yang kastanya lebih tinggi di Desa Bhulgarhi, di Hathras.

Kisah penyerangan brutal, kematian perempuan itu, dan kremasi paksa di tengah malam oleh polisi tanpa persetujuan keluarganya telah menjadi berita utama di seluruh dunia.

Sekitar jam 10 pagi, saya sampai di rumah almarhumah dan bertemu dengan keluarganya yang sedang berduka - kerabat dan tetangga yang bercerita tentang seorang remaja cantik dengan senyum malu-malu dan berambut panjang.

Mereka memberi tahu saya tentang luka di tubuhnya dan sikap tidak berperasaan polisi dan pemerintah ketika memperlakukannya dalam kondisi hidup dan mati.

Pada pagi yang sama, Sidhique Kappan, seorang jurnalis berusia 41 tahun untuk portal berita berbahasa Malayalam Azhimukham, juga berangkat ke Bhulgarhi, melakukan perjalanan dari Delhi, tempat dia tinggal selama sembilan tahun.

Baca juga:

Tapi perjalanannya ternyata sangat berbeda dengan saya.

Kappan ditangkap bersama tiga pria lainnya di dalam mobil sekitar 42 kilometer dari Hathras.

Ahad lalu adalah hari ke-150 dia ditahan.

Di tahanan polisi malam itu - menurut keterangan yang dia berikan kepada keluarga dan pengacaranya - Kappan "diseret dan dipukuli dengan pentungan, ditampar mukanya, dipaksa untuk tetap terjaga dari pukul enam sore sampai pukul enam pagi dengan dalih diinterogasi dan ia menjadi subjek penyiksaan mental yang serius".

Dia juga tidak diberi pengobatan meskipun seorang penderita diabetes, katanya.

Polisi membantah semua tuduhan.

Mereka mengatakan mereka menangkap Kappan karena dia pergi ke Hathras "sebagai bagian dari konspirasi untuk menciptakan masalah hukum dan ketertiban, juga memicu kerusuhan antarkasta".

Tiga pria lainnya di dalam mobil tersebut dituduh melakukan pelanggaran serupa.

Polisi mengatakan mereka adalah anggota Front Populer India (PFI) - sebuah organisasi Muslim garis keras yang berbasis di Kerala, yang sering dituduh pihak berwenang memiliki hubungan dengan kelompok ekstrem.

Pemerintah Uttar Pradesh ingin organisasi itu dilarang.

Mereka mengatakan bahwa Kappan "berpura-pura menjadi jurnalis dari sebuah surat kabar yang sudah tidak beroperasi dan ia disebut sebagai anggota PFI".

Klaim ini dibantah oleh Kerala Union of Working Journalists, pengacara Kappan, dan PFI.

Serikat wartawan, organisasi yang diurus Kappan, menuduh polisi Uttar Pradesh membuat "pernyataan yang benar-benar salah dan tidak benar" dan menyebut penahanannya "ilegal".

Serikat pekerja bersikeras bahwa Kappan "hanya seorang jurnalis" dan "berusaha mengunjungi Hathras untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya".

Serikat pekerja telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk meminta pembebasannya.

Atasannya, Azhimukham, juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa dia digaji perusahaan dan akan pergi ke Hathras untuk melakukan peliputan.

Pengacara Wills Mathews, yang mewakili Kappan dan serikat jurnalis, mengatakan kepada BBC bahwa awalnya kliennya dituduh melakukan pelanggaran ringan dan dia bisa saja tak ditahan asal memberi jaminan.

Tetapi dua hari kemudian, polisi menuduh Kappan melakukan penghasutan dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum (UAPA), undang-undang antiterorisme yang membuat sistem penjaminan hampir tidak mungkin dilakukan.

Mathews mengatakan kliennya "100% netral, jurnalis independen".

"Berbagi taksi dengan beberapa orang tidak membuatnya bersalah," katanya.

"Seorang jurnalis harus bertemu orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang dituduh melakukan kejahatan dan hanya berada di dekat tertuduh lain tidak bisa menjadi alasan dia untuk ditangkap," tambah Matthews.

Selama berminggu-minggu setelah penangkapannya, menurut dokumen pengadilan, Kappan tidak diizinkan berhubungan dengan dunia luar.

Dia diizinkan untuk melakukan panggilan telepon pertama ke keluarganya pada 2 November 2020, 29 hari setelah penangkapannya, dan dia berbicara dengan istrinya delapan hari setelah itu.

Mathews diizinkan untuk bertemu dengannya hanya setelah 47 hari ia ditahan, setelah dia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.

Raihanath, istri Kappan, mengatakan kepada saya melalui telepon dari rumahnya di desanya di distrik Malappuram, Kerala, bahwa sampai panggilan teleponnya pada tanggal 2 November, dia "bahkan tidak yakin bahwa suaminya masih hidup".

Kemudian bulan lalu, Mahkamah Agung memberinya jaminan sementara lima hari bagi Kappan untuk mengunjungi ibunya yang berusia 90 tahun, yang tengah terbaring di tempat tidur dan sakit-sakitan.

Selama empat hari dia berada di sana, enam polisi dari Uttar Pradesh dan dua lusin dari negara bagian berjaga-jaga di luar rumah.

Itu adalah kunjungan yang berat, kata Raihanath.

"Dia sangat khawatir dengan kesehatan ibunya yang memburuk, dia juga mengkhawatirkan keuangan kami dan masa depan ketiga anak kami," katanya.

Dia menegaskan suaminya tidak melakukan kesalahan dan percaya dia telah menjadi sasaran karena dia seorang Muslim.

Menurut Raihanath, polisi berulang kali bertanya kepada suaminya apakah dia makan daging (bagi pemeluk Hindu sapi adalah binatang yang suci dan dalam beberapa tahun terakhir, Muslim menjadi sasaran karena makan daging atau mengangkut sapi).

Dia berkata bahwa mereka menanyai suaminya tentang berapa kali dia bertemu dengan Dr. Zakir Naik, seorang dai kontroversial yang dituduh melakukan ujaran kebencian dan pencucian uang.

Saat ini Zakir Naik tinggal di pengasingan di Malaysia (Naik menyangkal tuduhan tersebut).

Kappan juga ditanyai mengapa Muslim bersimpati dengan Dalit, yang sebelumnya disebut sebagai kelompok yang paling terpinggirkan.

Abhilash MR, seorang pengacara Senior Mahkamah Agung, mengatakan kepada saya, "Jika seseorang mengatakan penangkapan Sidhique Kappan adalah Islamofobia, saya akan mendukung pendapat itu".

Abhilash, yang mengatakan dia telah mengikuti kasus ini dengan cermat, menyebutnya sebagai "perburuan penyihir politik" dan "kasus penganiayaan politik". "Hak-hak fundamental Kappan sedang diinjak-injak", katanya.

Para kritikus menuduh pemerintah saat ini di Uttar Pradesh, yang dipimpin oleh biksu Hindu kontroversial berjubah oranye, Yogi Adityanath, telah secara tidak adil menargetkan Muslim.

Yogi Adityanath digambarkan sebagai politisi paling memecah belah dan kejam di India dan dituduh menggunakan kampanye pemilihannya untuk mengobarkan histeria anti-Muslim.

Pemerintah dan kepolisiannya mendapat kecaman global atas cara mereka menanggapi pemerkosaan dan kematian perempuan muda di Hathras itu, terutama setelah pihak berwenang mengkremasi tubuhnya di tengah malam, sehingga keluarga dan media tidak bisa memantau pemakamannya.

Beberapa hari setelah kematian perempuan muda Dalit itu, protes diadakan di seluruh India.

Di Uttar Pradesh, petugas keamanan dikritik keras karena memukuli pengunjuk rasa dengan tongkat dalam upaya menghentikan mereka mengunjungi keluarga korban.

Para pemimpin oposisi yang bergabung dengan protes pun dihalang-halangi.

Pada tanggal 4 Oktober, sehari sebelum Kappan dan saya pergi secara terpisah ke Hathras, Adityanath mengklaim bahwa ada "konspirasi internasional" untuk menodai citra negara dan bahwa "insiden itu dieksploitasi oleh mereka yang kesal dengan kemajuan selama pemerintahannya."

Para aktivis kebebasan pers mengatakan mereka khawatir India semakin tidak aman bagi jurnalis.

Tahun lalu, negara itu menduduki peringkat 142 dari 180 negara yang dianalisis dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia.

Angka itu disusun setiap tahun oleh Reporters Without Borders - turun dua peringkat dari tahun sebelumnya.

Pada bulan Februari, polisi mengajukan tuntutan pidana terhadap delapan jurnalis yang meliput protes petani di Delhi.

Jurnalis perempuan dan orang-orang dari komunitas Muslim secara khusus menjadi target karena dituduh membuat keributan di media sosial.

Polisi tidak dapat memberikan satu pun bukti yang memberatkan Kappan, kata Abhilash, pengacara Mahkamah Agung.

Namun mereka telah berhasil dalam satu hal, katanya: mengirim peringatan kepada wartawan untuk tidak pergi ke Hathras.

Penangkapan Kappan "berbeda dengan penangkapan orang biasa", kata pengacaranya, Matthews.

"Membungkam media adalah akhir dari demokrasi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:46 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB