4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 11 Maret 2021 | 12:07 WIB
4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta
Ilustrasi Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Kabar gembira untuk Anda yang sudah menjadi alumni program Kartu Prakerja. Pemerintah memberikan bantuan alumni Prakerja hingga Rp 10 juta. Bagaimana syarat bantuan alumni Prakerja tersebut?

Selain sudah mendapatkan insentif berupa pelatihan dan bantuan tunai, kini muncul kabar bahwa mereka yang sudah menyelesaikan pelatihan bisa mendapat bantuan hingga Rp 10.000.000. Namun demikian, ada syarat bantuan alumni Prakerja yang harus dipenuhi, karena pemerintah juga menerapkan kriteria untuk mereka yang akan diberikan bantuan tersebut.

Tindak Lanjut Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja sendiri dimaksudkan untuk memberi stimulus pada masyarakat, berupa pelatihan dan dana untuk membangkitkan geliat perekonomian. Tidak hanya agar masyarakat dapat memiliki persiapan yang matang dalam mencari pekerjaan, namun juga mempersiapkan masyarakat agar dapat menjadi pengusaha berskala mikro, kecil, dan menengah.

Disadari, untuk menjadikan usaha yang dimiliki naik kelas ke skala usaha lebih besar, diperlukan modal yang tidak sedikit. Inilah yang menjadi latar belakang dari pemberian stimulus berupa KUR dari pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, agar masyarakat alumni program Kartu Prakerja yang memiliki usaha dapat mengembangkan usahanya tersebut menjadi lebih besar.

Syarat Bantuan Alumni Prakerja

Tidak sedikit jumlah alumni Kartu Prakerja yang telah memiliki usaha, baik berskala mikro, kecil, atau menengah. Berikut syarat bantuan alumni Prakerja yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan KUR tersebut.

1. Masuk dalam kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Jika memang usia usaha kurang dari 6 bulan, maka harus memenuhi :

  • Mengikuti program pendampingan.
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Untuk pegawai yang terkena PHK diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Hal ini mungkin saja dipenuhi dengan usaha kurang dari 3 bulan, selama memenuhi syarat dari pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR.

Setelah memenuhi syarat bantuan alumni Prakerja ini, Anda bisa mendaftarkan diri ke dinas terkait. Bantuan KUR sendiri akan ditargetkan untuk kurang lebih 19.500 orang alumni yang sudah memiliki usaha dan memenuhi syarat.

Bunga yang diberikan juga cukup rendah, hanya sebesar 6% saja untuk periode setelah 31 Desember 2020, dan jumlahnya mencapai maksimal Rp 10.000.000.

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan ini, segera penuhi persyaratannya dan pantau terus pengumuman dari dinas terkait. Demikian informasi tentang syarat bantuan alumni Prakerja. Semoga sukses.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat BLT UMKM 2021: Nominal, Syarat, dan Prosedur Pendaftarannya

Cara Dapat BLT UMKM 2021: Nominal, Syarat, dan Prosedur Pendaftarannya

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 11:13 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Link Resmi, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Link Resmi, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Kaltim | Rabu, 10 Maret 2021 | 21:06 WIB

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB