Ferdinand ke Neno Warisman: Sebagai Orang Beriman, Minta Maaf ke Rakyat DKI

Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:06 WIB
Ferdinand ke Neno Warisman: Sebagai Orang Beriman, Minta Maaf ke Rakyat DKI
Ferdinand Hutahaean, Minggu (9/9/2018). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam video yang ikut disematkan oleh Ferdinand Hutahaean, terlihat Neno Warisman menghimbau sebuah pesan bagi warga DKI Jakarta.

"Saya menghimbau kepada seluruh warga Jakarta, kalau yang rumahnya masih ngontrak, sebentar lagi Insya Allah kita sudah tidak punya lagi rumah tunggakan istilahnya. Tetapi kita sudah punya rumah sendiri," kata Neno Warisman.

"Buat yang remaja-remaja, yang masih bingung kalau minta uang sama orang tua sudah gak enak, besok Insya Allah uang sekolah kita jalan sudah tinggal Rp 5.000 saja," sambungnya.

Neno Warisman juga menitip pesan kepada para wanita atau istri untuk memilih pemimpin yang berpihak kepada perempuan. Dia menyinggung jargon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yakni OK OCE.

"Buat para istri, ayo kemana lagi kita cari orang yang pemimpin berpihak kepada perempuan, dan terakhir yang paling OK adalah OK OCE," tuturnya.

"Islam identik dengan niaga, tentu saja menjadi mata peradaban, rantai peradaban yang paling penting. Dengan OK OCE, akan ada 200 ribu pengusaha baru, kita akan mendapatkan sedikitnya satu juta orang yang sejahtera. Yuk Pilih Mas Anies dan Bang Sandi," lanjutnya mengajak.

Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Sebab Yoory kekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3/2021). Kabar ini baru sampai ke awak media hari Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Investigasi Korupsi Rumah DP Rp 0, DPRD DKI Bakal Panggil Sarana Jaya

Riyadi mengatakan, penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI