Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 09 Februari 2026 | 21:19 WIB
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (Dok. Suara.com)
  • KPK melakukan enam kali OTT sepanjang 2026, termasuk penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada 5 Februari 2026.
  • Kesejahteraan hakim yang meningkat tidak signifikan memperbaiki integritas; motif korupsi diduga kuat karena keserakahan gaya hidup.
  • Kewenangan absolut hakim tanpa pengawasan ketat serta ancaman imunitas dalam KUHAP baru memperparah celah korupsi peradilan.

Suara.com - Sepanjang tahun 2026, genderang perang terhadap korupsi di sektor peradilan terus ditabuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah melancarkan sedikitnya enam kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar berbagai level pejabat.

Fenomena ini memicu keresahan publik, mengingat target operasi bukan lagi sekadar birokrat biasa, melainkan mereka yang menyandang gelar sakral sebagai 'Wakil Tuhan' di meja hijau.

Kasus terbaru yang mengguncang publik terjadi pada Kamis (5/2/2026), di mana KPK menetapkan lima orang tersangka pasca-operasi senyap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Ironisnya, dari daftar tersangka tersebut, terselip nama Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Penangkapan itu menambah daftar panjang corengan di wajah peradilan Indonesia, menyusul kasus tiga hakim yang sebelumnya terjaring Kejaksaan terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kesejahteraan Tinggi Tak Menjamin Integritas

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam rentetan kasus ini adalah tingkat kesejahteraan para hakim. Pemerintah sebelumnya telah melakukan upaya signifikan untuk meningkatkan upah dan tunjangan para hakim guna meminimalisir celah korupsi.

Namun, data di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan tidak berbanding lurus dengan penguatan integritas.

Pakar hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyoroti bahwa secara ekonomi, para hakim sebenarnya sudah berada di posisi yang sangat mapan.

"Tidak kesulitan memperoleh gaji tinggi, bahkan sudah di atas rata-rata," ujar Hery.

Hal ini menegaskan bahwa motif di balik tindakan koruptif para hakim tersebut bukan lagi didasari oleh kebutuhan ekonomi mendasar untuk bertahan hidup.

Sebaliknya, fenomena ini lebih mengarah pada sifat tamak dan gaya hidup yang tidak terkontrol. Hery menilai bahwa kesejahteraan yang diberikan negara sudah sangat kompetitif.

"Kesejahteraan mereka sudah lebih dari cukup dibanding aparat hukum lain," tegasnya.

Ketika kebutuhan dasar sudah terpenuhi namun aksi suap tetap berjalan, maka faktor mentalitas dan keserakahan menjadi terdakwa utama.

Tekanan Gaya Hidup dan Lingkungan Sosial

Gaya hidup mewah di kota-kota besar seringkali menjadi jebakan bagi para penegak hukum. Lingkungan pergaulan sesama pejabat atau kolega di luar jam kantor disinyalir turut memengaruhi pola konsumsi dan kebutuhan finansial para hakim.

Hery mencontohkan bagaimana pertemuan di tempat-tempat eksklusif, seperti lapangan golf, dapat mengubah cara pandang seseorang terhadap uang.

Tekanan untuk tampil setara dengan rekan sejawat yang mungkin memiliki sumber penghasilan lain menjadi pemicu tindakan melanggar hukum.

Jika seorang hakim tidak memiliki benteng integritas yang kuat, godaan untuk mencari "pendapatan tambahan" secara instan melalui perkara menjadi sangat besar.

"Membuat mereka mencari cara melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Hery saat menjelaskan dampak dari gaya hidup yang tidak ditopang penghasilan legal.

Celah Kewenangan dan Minimnya Pengawasan

Kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjaring OTT KPK. (Dok. Suara.com)
Kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjaring OTT KPK. (Dok. Suara.com)

Selain faktor internal individu, sistem pengawasan di lembaga peradilan juga dianggap masih memiliki banyak lubang. Hakim memiliki kewenangan yang sangat luas sebagai pemutus akhir dalam sebuah perkara.

Kewenangan absolut ini, jika tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang ketat, akan menciptakan peluang bagi praktik transaksional.

Menurut Hery, posisi hakim sebagai penentu nasib sebuah perkara menjadikannya target empuk bagi pihak-pihak yang ingin membeli keadilan.

"Kewenangan tanpa pengawasan melekat menjadi titik celah korupsi," jelasnya.

Ruang-ruang gelap dalam proses pengambilan keputusan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara.

Tanpa adanya pengawasan internal dan eksternal yang terintegrasi, proses peradilan hanya akan menjadi ajang tawar-menawar kepentingan.

Hery memperingatkan bahwa jika sistem ini dibiarkan tanpa evaluasi total, maka integritas peradilan akan terus merosot.

"Ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oknum secara transaksional," tambahnya.

Ancaman 'Imunitas' dalam Regulasi Baru

Kekhawatiran publik semakin meningkat seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Regulasi ini dinilai memberikan perlindungan berlebih atau imunitas bagi hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Dalam aturan tersebut, proses penegakan hukum terhadap seorang hakim harus mendapatkan izin atau 'restu' dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Prosedur birokrasi ini dianggap dapat menghambat kecepatan gerak aparat penegak hukum seperti KPK dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

"KUHAP baru memberikan ruang besar bagi ‘imunitas’ hakim," tandas Hery.

Hal ini dikhawatirkan akan membuat para oknum hakim merasa semakin "tak tersentuh" oleh hukum, meskipun mereka sendiri adalah bagian dari sistem tersebut.

Jika mekanisme pertanggungjawaban tidak diperketat, maka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim hanya akan menjadi pemborosan anggaran negara tanpa hasil nyata pada perbaikan moralitas peradilan.

Publik kini menanti langkah konkret dari Mahkamah Agung dan lembaga terkait untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik yang merusak marwah 'Wakil Tuhan' di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!

Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!

News | Senin, 09 Februari 2026 | 14:28 WIB

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 14:08 WIB

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB

Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 12:55 WIB

KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor

KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 09:11 WIB

Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam

Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:15 WIB

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:10 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB