Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring

Fitri Asta Pramesti

Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:31 WIB
Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring
Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021. (Dok. Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Pasalnya hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online melalui SISNAKER belum sesuai harapan.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021) malam.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Haiyani.

Pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada SISNAKER.

Dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP, jelas Haiyani, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," imbuhnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari https://wajiblapor.kemnaker.go.id  hingga Kamis (11/3/), beber Haiyani, terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).

Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

baca juga

"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," tuturnya.

Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk koordinasi dan menyatukan persepsi pelaksaan program Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di wilayah.

Temu Teknis juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan dan tepat sasaran.

Sementara Kadisnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur karena pihaknya berhasil mengatasi beberapa persoalan ketenagakerjaan.

Estu menilai keberhasilan tersebut karena Disnaker selalu memperoleh pembinaan dan arahan Dirjen PHI dan Jamsos serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan juga K3.

"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung PPKM, Menaker Minta Pekerja Tunda ke Luar Kota Akhir Pekan Ini

Dukung PPKM, Menaker Minta Pekerja Tunda ke Luar Kota Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 11:25 WIB

Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:16 WIB

Putus Penyebaran Covid-19, 4.000-an Pegawai Kemnaker Divaksinasi

Putus Penyebaran Covid-19, 4.000-an Pegawai Kemnaker Divaksinasi

News | Senin, 08 Maret 2021 | 13:57 WIB

Kemnaker: Forum Sinergitas Penting untuk Tingkatkan Produktivitas Daerah

Kemnaker: Forum Sinergitas Penting untuk Tingkatkan Produktivitas Daerah

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:29 WIB

Menaker: Kalau BLK Ternyata Lahirkan Pengangguran Baru, Tutup Saja

Menaker: Kalau BLK Ternyata Lahirkan Pengangguran Baru, Tutup Saja

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:07 WIB

Perkuat Pelatihan Vokasi, Menaker Dorong Program Transformasi BLK

Perkuat Pelatihan Vokasi, Menaker Dorong Program Transformasi BLK

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:54 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB