Sebagai sebuah profesi yang memiliki tekad kuat dalam bekerja bersama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, profesi ini menyadari betul bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diupayakan untuk ditingkatkan atau bahkan disempurnakan. Terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang akhirnya memberikan gambaran bahwa masih banyaknya pekerjaan rumah tersebut baik yang bersifat internal maupun eksternal, dimana kondisi ini akan jauh lebih mudah dihadapi apabila ada dukungan penuh dari seluruh pekerja sosial Indonesia dan tentunya seluruh masyarakat Indonesia, karena kita percaya dengan Tat Twam Asi yaitu aku adalah engkau, engkau adalah aku.
Perjalanan masih sangat panjang, dan saatnya untuk semakin mempererat jalinan kerjasama untuk menyongsong masa depan yang lebih gemilang.
Selamat Hari Pekerja Sosial Sedunia. Salam Solidaritas Pekerja Sosial.
Dr. Rr Endah Sulistyaningsih, AKS,M.Si, Ketua I Dewan Pimpinan Pusat Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)