Suara.com - Renovasi Gedung DPRD Mimika tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga terjadi penyelewengan anggaran. Renovasi tersebut diketahui menelan anggaran lebih dari Rp 6 miliar
Kekinian kasus tersebut tengah ditangani Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua.
"Masih penyelidikanlah, kami baru kumpulkan data-datanya dulu, gali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu. Ini butuh waktu," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika, Kamis (18/3/2021).
Hermanto belum mau membeberkan secara detail siapa-siapa saja yang sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus renovasi Gedung DPRD Mimika itu.
"Ini kan baru indikasi, soal benar atau tidak ada penyimpangan atau penyelewengan, tentu membutuhkan alat-alat bukti," ujarnya pula.
Sekretaris DPRD Mimika Ananias Faot beberapa waktu lalu menyebut renovasi Gedung DPRD Mimika yang berlokasi di Jalan Cenderawasih Timika itu, dianggarkan selama dua tahun berturut-turut.
Pada 2019 dianggarkan dana sebesar lebih dari Rp 5 miliar, dan pada 2020 kembali dianggarkan dana lebih dari Rp 1 miliar.
Kekinian rumah para wakil rakyat di Kabupaten Mimika yang berbentuk rumah honai itu sudah mulai bocor.
"Setelah selesai renovasi tahun 2019 dimana atap Gedung DPRD Mimika dibuka terjadi kebocoran dimana-mana, sehingga ruang kerja staf seperti di ruang sidang utama, ruang kerja kabag dan staf basah semua," kata Ananias.
Baca Juga: Wabup Mimika Belum Dengar Laporan Warga Intan Jaya Eksodus ke Timika
Hingga kini, kata dia, kebocoran di Gedung DPRD Mimika masih saja terjadi, sehingga peralatan seperti komputer dan perangkat elektronik lainnya harus ditutup agar tidak terkena rembesan air hujan yang menetes dari atap berbentuk kubah.