Bercinta dengan Istri Orang Lain, Wanita Ini Didenda Rp 14 Juta

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:17 WIB
Bercinta dengan Istri Orang Lain, Wanita Ini Didenda Rp 14 Juta
Ilustrasi hubungan sesama jenis.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak hubungan mereka.

Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI