Lulusan SMA Bisa Kerja di Jepang Tahun 2025: Cek Syarat, Gaji dan Risikonya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 14:47 WIB
Lulusan SMA Bisa Kerja di Jepang Tahun 2025: Cek Syarat, Gaji dan Risikonya
Ilustrasi Jepang. [Sofia Terzoni/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kerja ke luar negeri kini mulai dilirik bukan hanya untuk lulusan universitas, tetapi juga untuk jebolan SMA/ sederajat. Jepang menjadi salah satu negara yang dilirik karena kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, sekaligus gaji kompetitif. Syarat kerja di Jepang tahun 2025 pun inklusif untuk siapa saja. Secara spesifik, bahkan pemerintah Jepang membuka keran bagi imigran untuk bekerja melalui program Tokutei Ginou atau pekerja dengan ketrampilan spesifik.

Tokutei Ginou dibuka untuk pekerja dari luar negeri dengan minimum usia 18 tahun yang menguasai 16 bidang yakni keperawatan, pengelolaan dan pembersihan gudang, pembuatan produk industri, konstruksi, pembuatan kapal dan mesin kapal, perbaikan mobil, industri penerbangan, perhotelan. pertanian, perikanan, produksi makanan, pelayanan restoran, bisnis transportasi mobil, kereta api, kehutanan, dan industri kayu.

Untuk mendaftar sebagai pekerja dengan spesifikasi ketrampilan di atas, terlebih dahulu Anda harus mendaftarkan diri dalam sistem ujian Tokutei Ginou di website khusus pemerintah Jepang.

Sebelum berangkat dan menetap di Jepang, calon pekerja dari Indonesia dan negara lain perlu melewati sejumlah tahapan tes. Di Jepang, tes dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, adalah tes atau pengecekan yang dilakukan oleh imigrasi Jepang untuk memproses apakah seorang warga negara asing diizinkan masuk, bertempat tinggal, dan bekerja di Jepang. Setelah melalui tes dari imigrasi, tes tahap kedua dilakukan oleh instansi pemberi kerja.

Tahap Imigrasi dan Pengurusan Izin Tinggal

Situs resmi kedutaan Jepang menyatakan orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang di luar wilayah Jepang.

Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, calon pekerja perlu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang. Biasanya pemeriksaan dilakukan di bandara atau tempat lainnya, unuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan dilakukan selama di Jepang. 

Pekerja berketrampilan spesifik biasanya tak perlu menjalani pelatihan tertentu untuk bisa memulai bekerja. Perusahaan Jepang juga lebih sering mencari tenaga kerja siap pakai. Namun, ada juga sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali.

Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.

Baca Juga: Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang

Pekerja No. 1 ini hanya diizinkan bertempat tinggal di Jepang maksimal selama lima tahun. Sementara kategori lain yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2 tidak memiliki batas waktu dalam pengurusan izin tinggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI