Terbelit Kasus Jasa Keuangan, Keponakan JK Diperiksa Polisi 10 Jam

Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:30 WIB
Terbelit Kasus Jasa Keuangan, Keponakan JK Diperiksa Polisi 10 Jam
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Keponakan Jusuf Kalla itu dicecar 53 pertanyaan terkait kasus yang membelitnya.

Sadikin yang juga berstatus sebagai mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporina itu ditanya terkait alasannya tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus Mabes Polri.

"Dari 53 pertanyaan, intinya ditanya alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla itu juga ditanya perihal tindakannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK.

Pasalnya, Sadikin dianggap melakukan perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

"Ditanya soal mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK dan alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK."

Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.

Helmy menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Besok, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Bos Sinarmas

Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.

Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.

Kronologis

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI