Didakwa Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Tak Bisa jadi Tokoh Panutan

Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:24 WIB
Didakwa Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Tak Bisa jadi Tokoh Panutan
Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI