"Informasi yang kami terima, aset tersebut dibeli saat pak SBY menjadi ketua umum dengan harga Rp 100 miliar lebih. Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi. Informasi penting ini sedang kami dalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, tentu ini cara cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat," tutur Rahmad.
Selain menyoal kantor pusat, Rahmad sekaligus menyoroti kepemilikan aset Partai Demokrat di daerah. Ia mengingatkan agar aset partai tidak atas nama pribadi.
"Begitu pula aset-aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi. Karena itu perlu kami data agar kader dan masyarakat yang menyumbang tidak dirugikan," ujar Rahmad.