Tim Pengacara Ogah Bahas Video Hoaks Jaksa Terima Suap dari Rizieq

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 22 Maret 2021 | 18:06 WIB
Tim Pengacara Ogah Bahas Video Hoaks Jaksa Terima Suap dari Rizieq
Kuasa Hkum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (14/12/2020)

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun twitternya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

baca juga

"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Leonard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Jaksa Ditangkap Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab?

CEK FAKTA: Benarkah Jaksa Ditangkap Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab?

Hits | Senin, 22 Maret 2021 | 16:45 WIB

Kekeuh Minta HRS Dibebaskan, Pendukung: Ulama Harus Dihormati Negara!

Kekeuh Minta HRS Dibebaskan, Pendukung: Ulama Harus Dihormati Negara!

Bogor | Senin, 22 Maret 2021 | 16:18 WIB

Pendukung Habib Rizieq Geruduk Kejaksaan Bogor, Teriak Kriminalisasi Ulama

Pendukung Habib Rizieq Geruduk Kejaksaan Bogor, Teriak Kriminalisasi Ulama

Bogor | Senin, 22 Maret 2021 | 15:58 WIB

Terkini

Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar

Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:41 WIB

Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 6 Pasangan yang Paling Serasi Menurut Astrologi

Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 6 Pasangan yang Paling Serasi Menurut Astrologi

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39 WIB

Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap

Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:37 WIB

MU Datangkan Pemain Indonesia Keturunan Jerman

MU Datangkan Pemain Indonesia Keturunan Jerman

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:35 WIB

Trading Otomatis: Cara TradingPRO Buka Peluang Membangun Kekayaan bagi melalui Copy Trading

Trading Otomatis: Cara TradingPRO Buka Peluang Membangun Kekayaan bagi melalui Copy Trading

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:34 WIB

Apakah Agustus 2026 Ada Long Weekend? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah Agustus 2026 Ada Long Weekend? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:33 WIB

Atlet Golf Perempuan Jesslyn Wijaya Diduga Jadi Korban Penculikan di Restoran Jakarta

Atlet Golf Perempuan Jesslyn Wijaya Diduga Jadi Korban Penculikan di Restoran Jakarta

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:33 WIB

Shio Tikus Cocoknya Kerja Apa? Ini Karir yang Dinilai Paling Cuan

Shio Tikus Cocoknya Kerja Apa? Ini Karir yang Dinilai Paling Cuan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:31 WIB

Review Golden Kamuy: Konflik Berdarah Para Narapidana Kelas Kakap di Jepang

Review Golden Kamuy: Konflik Berdarah Para Narapidana Kelas Kakap di Jepang

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:30 WIB

Rupiah Diramalkan Mulai Stabil, Bertahan di bawah Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Diramalkan Mulai Stabil, Bertahan di bawah Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:29 WIB

×