Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 23 Maret 2021 | 01:05 WIB
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang mendakwa enam pekerja bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (22/3/2021). Dalam keterangannya, Beni menyoroti ihwal kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang ditujukan kepada keenam terdakwa.

Menurut dia, harus ada hubungan kausalitas yang kemudian membikin api berkobar di gedung utama Korps Adhiyaksa tersebut. Hal itu dikatakan Beni menjawab pertanyaan tim kuasa hukum para terdakwa yang bertanya soal masalah kelalaian.

"Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

"Jika melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," ucap Beni.

Menurut Beni, hubungan kausalitas ini harus dibuktikan terlebih dahulu dalam melihat sebuah peristiwa. Dia berpendapat, jangan sampai ada fakta sesat sehingga kejadian yang sebenarnya malah tertutupi.

"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap dalam ilustrasi tadi bahwa ada pekerja seperti itu harus dibuktikan dan dikaitkan dulu sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab," ungkap dia.

Beni memaparkan, pembuktian suatu fakta menjadi penting dalam hal ini. Hal itu harus dilakukan guna menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan malah sebaliknya.

"Lalu menimbulkan keyakinan pada para pengambil keputusannya. Jadi yang batal demi hukum itu memang tidak ada katanya dalam KUHAP. Tetapi yang dimaksudkan lebih baik, bahwa lebih baik membebaskan 10 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tak bersalah," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi berbicara soal alat bukti berupa puntung rokok yang dijadikan sebagai barang bukti. Bagi dia, sampel puntung rokok yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya menjadi kesesatan fakta dalam persidangan.

"Ilustrasi saya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran rokok tersebut harus dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatangnya. Jadi memang Beni menerangkan, jika memang barang bukti tidak bisa diuji dengan baik atau tidak sah, maka itu yang dinamakan kesesatan fakta," papar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, jika satu hal menjadi fakta yang sesat, maka seluruhnya akan menjadi sesat. Menurutnya, barang bukti yang seharusnya dihadirkan bukan berupa sampel.

"Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel, bukan rokok yang diduganya terbakar. Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," papar Kurnia.

Dakwaan

Total ada enam terdakwa dari unsur pekerja yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE

Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 10:09 WIB

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ungkap Tak Ada Mandor saat Kejadian

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ungkap Tak Ada Mandor saat Kejadian

News | Senin, 15 Maret 2021 | 22:04 WIB

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

News | Senin, 08 Maret 2021 | 19:44 WIB

Terkini

Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq

Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:50 WIB

Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi

Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47 WIB

Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028

Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41 WIB

Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan

Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:36 WIB

Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal

Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:34 WIB

Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan

Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:33 WIB

Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener

Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:29 WIB

Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar

Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:28 WIB

Peneliti Ungkap Dua Ancaman Besar Ketahanan Pangan Indonesia, Apa Saja Itu?

Peneliti Ungkap Dua Ancaman Besar Ketahanan Pangan Indonesia, Apa Saja Itu?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:13 WIB

Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari

Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:07 WIB