Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 23 Maret 2021 | 15:26 WIB
Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta
Munarman, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.

"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan di luar persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan  yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan. 

"Sementara  pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak," ujarnya. 

Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem, namanya," tegas Munarman. 

Seperti diketahui hari ini Selasa (23/3), HRS kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Persidangan tetap dilaksanakan secara virtual. 

Sementara itu di luar persidangan sekitar 1.400 aparat kepolisian dikerahkan guna menjaga ketat sidang dan adanya aksi unjuk rasa dari pendukung Rizieq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Habib Rizieq Sesat, Amien Rais Ancam Serukan Azan Hayya Alal Jihad

Sidang Habib Rizieq Sesat, Amien Rais Ancam Serukan Azan Hayya Alal Jihad

Bali | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:21 WIB

Demo Lagi usai Bubar, Polisi Ancam Tes Swab Emak-emak Pendukung Rizieq

Demo Lagi usai Bubar, Polisi Ancam Tes Swab Emak-emak Pendukung Rizieq

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:01 WIB

Elemen Geram Lampung Tuding Habib Rizieq Alami Diskriminasi di Persidangan

Elemen Geram Lampung Tuding Habib Rizieq Alami Diskriminasi di Persidangan

Lampung | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:53 WIB

Sidang Digelar Virtual, Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Langgar Peraturan MA

Sidang Digelar Virtual, Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Langgar Peraturan MA

Jakarta | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:35 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB