Seorang Pejabat Teman Suami Menginap, Cabuli Istri saat Tertidur

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 23 Maret 2021 | 16:56 WIB
Seorang Pejabat Teman Suami Menginap, Cabuli Istri saat Tertidur
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

Suara.com - Seorang wanita di Malaysia dicabuli oleh anggota dewan yang tidak lain adalah rekan suaminya sendiri ketika menginap di rumah korban.

Menyadur Sinar Harian, Selasa (23/3/2021) polisi sedang menyelesaikan penyelidikan kasus pelecehan seksual oleh seorang politisi bergelar Datuk terhadap seorang wanita di sebuah rumah di Taman Melawati, Selangor, Malaysia.

Kapolres Ampang Jaya, Asisten Komisaris Mohamad Farouk Eshak mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan kepada polisi pada Selasa (22/3).

Korban berusia 48 tahun tersebut menyatakan kepada polisi bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar Juli atau Agustus tahun lalu.

Menurut laporan, peristiwa tersebut diyakini terjadi setelah pelaku, seorang politisi dan istrinya bertamu dan bermalam di rumah korban.

"Pagi-pagi sekali, saat korban sedang tidur di ruang tamu lantai satu, tiba-tiba dia terbangun dan merasakan dirinya dicium dan payudaranya diremas.

"Setelah tersangka, berusia 50-an tahun, sadar bahwa korban sudah bangun, tersangka turun tangga untuk pulang bersama istrinya," jelas Mohamad Farouk Eshak dalam keterangan tertulis, Minggu.

Mohamad Farouk mengatakan korban selama ini takut untuk melapor kepada polisi karena khawatir akan merusak hubungan antara keluarganya dan pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku adalah seorang politikus berpengaruh di sebuah negara bagian di pantai timur Semenanjung.

baca juga

Seperti diwartakan WorldofBuzz, korban juga diduga berhutang sebesar 200.000 ringgit (Rp 700 juta) kepada tersangka untuk urusan bisnis.

Mohamad Farouk mengatakan sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan. "Kami masih dalam proses menyelesaikan investigasi berdasarkan Pasal 354 KUHP.

"Jika terbukti bersalah, bisa dipenjara untuk hukuman yang bisa sampai 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Warga Gowa Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

2 Warga Gowa Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

Sulsel | Senin, 22 Maret 2021 | 21:45 WIB

Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati

Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati

Kalbar | Senin, 22 Maret 2021 | 18:11 WIB

Setelah 4 Laga Zonk, Sabah FC Akhirnya Petik Kemenangan Perdana

Setelah 4 Laga Zonk, Sabah FC Akhirnya Petik Kemenangan Perdana

Bola | Senin, 22 Maret 2021 | 13:16 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×