Array

Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Rabu, 24 Maret 2021 | 12:32 WIB
Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara menanggapi langkah Marzuki Alie Cs yang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3) kemarin. Kubu AHY singgung penyelesaian masalah partai secara internal. 

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku pihaknya bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, permasalahan yang ada sudah seharusnya diselesaikan secara internal bukan jalur pengadilan. 

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). 

Herzaky menilai jika mengacu UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, permasalahan partai seharusnya diselesaikan secara internal. Hal tersebut bisa dilakukan melalui mahkamah partai yang sudah dibentuk. 

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah betul-betul belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," tuturnya. 

Lebih lanjut, Herzaky berharap Marzuki dkk bisa sepenuhnya sadar bahwa kudeta yang mereka lakukan tersebut menyalahi aturan. 

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tandasnya. 

Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.

Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini para penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) lalu, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI