Pelaku Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 | 21:08 WIB
Pelaku Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menetapkan MRK (19) pengemudi Mercy B 2388 RFQ yang menabrak lari bocah 9 tahun hingga mengalami pendarahan otak sebagai tersangka, Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ketika itu MRK tidak ada di rumah saat aparat kepolisian menyambangi kediamannya pada Selasa (23/3) malam. Pria berstatus mahasiswa itu baru menyerahkan diri siang tadi setelah diultimatum oleh aparat kepolisian.

"Rabu sekitar pukul 12.30 WIB yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI