“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata dia.