Array

Berkas Rampung, Walkot Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang di PN Bandung

Jum'at, 26 Maret 2021 | 10:17 WIB
Berkas Rampung, Walkot Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang di PN Bandung
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tersandung kasus korupsi. (Instagram: @ajaympriatna)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.

Berkas perkara penyidikan Ajay pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Tersangka Ajay pun akan segera menjalani persidangan. Selanjutnya, untuk penahanan Ajay akan menjadi kewenangan Jaksa KPK.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan baarang bukti) Tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).

Penahanan tersangka Ajay, kata Ali, akan dilakukan JPU selama 20 hari. Itu, terhitung sejak 25 Maret 2020 sampai 13 April 2021 dititipkan di Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnnya, Jaksa KPK pun mempunyai kesempatan waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali.

Menurut Ali, selama proses penyidikan tersangka Ajay, penyidik antirasuah telah memanggil sebanyak 76 saksi dari unsur pejabat di oemkot Cimahi hingga kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Untuk Hutama, KPK telah merampungkan penyidikannya dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Pejabat Kota Cimahi Terkait Kasus Suap Ajay Priatna

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI