Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Maret 2021 | 15:39 WIB
Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji
Ilustrasi PNS bekerja - Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Perubahan Sistem Gaji PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) tengah mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.

Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.

Demikian penjelasan tentang daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.

Baca Juga: Hallo Semeton, Ini 13 Syarat Jadi CPNS 2021, Dibuka Mulai April Sampai Mei

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI