Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:05 WIB
Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS
Ilustrasi Gaji (Freepik)

Suara.com - Beredar isu gaji 13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Isu itu tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu akun X @/tukin_dosenASN mengunggah tangkapan layar berisi efisiensi anggaran BRIN TA 2025. Dalam informasi itu tertulis belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi ASN BRIN akan dihapus.

"atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? mantap!" tulis akun tersebut, dikutip Kamis (6/2/2025).

Namun, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai isu gaji ke-13 dan 14 akan dihapus.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke 13 merupakan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlahnya didapatkan dari gaji pokok, tunjangan kineja dan ditambah tunjangan melekat.

Gaji 13 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Nominal gaji 13 berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja masing-masing PNS.

Sementara itu, gaji 14 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurut PP No.14 Tahun 2024, kedua gaji itu mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan ASN. Berikut rincian besaran gaji-13 berdasarkan gaji pokok yang diterima PNS.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan Ic: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan Id: Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?

Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:20 WIB

Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Prabowo Pangkas Anggaran, PNS Waswas Gaji ke-13 Ikut Dipotong

Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Prabowo Pangkas Anggaran, PNS Waswas Gaji ke-13 Ikut Dipotong

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:20 WIB

Imbas Pemangkasan Anggaran Kementerian; Lift Mati, AC Panas Hingga Honorer Terancam PHK

Imbas Pemangkasan Anggaran Kementerian; Lift Mati, AC Panas Hingga Honorer Terancam PHK

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 11:27 WIB

Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya

Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Februari 2025 | 17:01 WIB

PPPK 2024: Honorer Database Dapat Peluang Kedua, Non-Database Terlupakan?

PPPK 2024: Honorer Database Dapat Peluang Kedua, Non-Database Terlupakan?

Bisnis | Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:59 WIB

Terkini

Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB

Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya

Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:43 WIB

5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam

5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:25 WIB

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:18 WIB

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend

Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:35 WIB

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:32 WIB

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:31 WIB