Lokasi Jalur MRT Kota-Ancol Ditentukan, Pemprov DKI Butuh Lahan 10 Hektare

Selasa, 30 Maret 2021 | 20:19 WIB
Lokasi Jalur MRT Kota-Ancol Ditentukan, Pemprov DKI Butuh Lahan 10 Hektare
Kendaraan melintas di samping lokasi proyek pembangunan kontruksi MRT Jakarta Fase 2 di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan sejumlah titik lokasi untuk membuat jalur Moda Raya Terpadu (MRT) koridor Kota-Ancol. Nantinya untuk proyek ini, pemprov membutuhkan sekitar 10 hektare lahan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengadaan tanah itu akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. 

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

"Rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m²," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Ia menyebutkan ada tiga lokasi yang telah ditentukan, yakni Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat; stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara; dan Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Ia menyebut pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. 

"Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” jelasnya.

Syafrin menambahkan, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sementara itu, untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melanjutkan pembangunan MRT Fase 2 (Utara - Selatan), dari Bundaran HI hingga Ancol. 

Baca Juga: Sepeda Boleh Masuk MRT, Wagub DKI: untuk Mendorong Kepentingan Olahraga

Gubernur Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota – Ancol Barat.

“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," jelasnya.

"Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI