Tolak KLB Moeldoko Cs, Yasonna Kecewa Tudingan Ikut Pecah Belah Demokrat

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 31 Maret 2021 | 15:44 WIB
Tolak KLB Moeldoko Cs, Yasonna Kecewa Tudingan Ikut Pecah Belah Demokrat
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya sudah berlaku objektif untuk mengambil keputusan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Karenanya ia menyesalkan dengan adanya tudingan kepada pemerintah telah ikut campur membelah Partai Demokrat. 

Itu disampaikan saat Yasonna mengumumkan kalau permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko ditolak. Penolakan tersebut didasari oleh sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. 

"Kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). 

"Oleh karena itu sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statment dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," sambungnya. 

Senada dengan Yasonna, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan kalau pemerintah tidak berupaya memperlambat proses verifikasi permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Proses verifikasi sampai dengan mengambil keputusan pun diklaim pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu, hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). 

Kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 16 Maret 2021. Setelah diverifikasi, ternyata ada sejumlah dokumen yang belum diserahkan dan Kemenkumham meminta kubu Moeldoko Cs untuk melengkapinya. 

Kubu Moeldoko Cs diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Mereka pun menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada 29 Maret 2021. 

Meski sudah menyerahkan sejumlah dokumen, namun Kemenkumham menilai kubu Moeldoko Cs tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, mereka tidak menyerahkan dokumen seperti perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. 

baca juga

"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat," tuturnya. 

Lagipula, Mahfud enggan apabila pemerintah disebut berupaya memperlambat proses verifikasi sejak awal. Ia menegaskan, pemerintah baru bisa turun tangan apabila pihak Moeldoko cs sudah menyerahkan pengajuan ke Kemenkumham. 

"Bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi yang ribut saling tuding yang KLB dan sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Kemenkumham Beberkan Alasannya

Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Kemenkumham Beberkan Alasannya

Riau | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:32 WIB

Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini

Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini

Sulsel | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:29 WIB

Usai KLB Ditolak, AHY: Ketum Demokrat yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono!

Usai KLB Ditolak, AHY: Ketum Demokrat yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:15 WIB

Reaksi Demokrat Kubu Moeldoko usai Kepengurusan Resmi Ditolak Pemerintah

Reaksi Demokrat Kubu Moeldoko usai Kepengurusan Resmi Ditolak Pemerintah

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:04 WIB

Terkini

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

×