Bambang Soesatyo Sebut KTA Klub Menembak Milik Zakiah Aini Tidak Terdaftar

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 31 Maret 2021 | 21:01 WIB
Bambang Soesatyo Sebut KTA Klub Menembak Milik Zakiah Aini Tidak Terdaftar
Temuan kartu Basis Shooting Club atas nama Zakiah Aini, terduga teroris di Mabes Polri. (istimewa)

Suara.com - Beredar kartu tanda anggota (KTA) mencantumkan nama dan logo Perbakin yang diduga milik terduga pelaku aksi teror di Mabes Polri, Zakiah Aini.

Dalam KTA yang beredar tertulis juga nama klub menembak "Basis Shooting Club".

Menanggapi itu, Anggota Badan Penasihat Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo menegaskan, KTA atas nama Zakiah Aini tidak terdaftar. Penegasan itu disampaikam usai Bamsoet mengecek nama terkait di database milik Perbakin.

Bamsoet mengatakan, Zakiah bukan anggota Perbakin, lantaran KTA yang beredar merupakan tanda keanggotaan klub menembak airsoft gun.

"Perlu anda ketahui KTA club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA club menyatakan, ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya, dia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin," kata Bamsoet dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, terkait Basis Shooting Club sebagaimana yang tercantum dalam KTA yang beredar, Bamsoet mengatakan klub menembak itu sudah lama dibekukan.

"Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI. Sudah lama dibekukan karena tidak aktif," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, ada tiga jenis KTA milik Perbakin dengan tiga kode di atas kanan kartu yang berbeda setiap jenisnya. KTA dengan kode TS untuk tembak sasaran, kode TR (tembak reaksi), dan kode B (berburu).

Bamsoet berujar KTA dengan kode TS diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin hingga atlet penembak senapan angin.

Kemudian KTA dengan kode TR untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reakai menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang. Adapun cara mendapatkan KTA berkode TR harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Sementara, KTA dengan kode B dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA berkode B, kata Bamsoet adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA kode B, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

Melalui keterangan tertulisnya, Ketua MPR itj turut membeberkan persyaratam pengajuan KTA Perbakin, di antaranya:

  1. Mendapat surat rekomendasi dari klub/ketua klub yang bernaung di Perbakin.
  2. Mengisi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh ketua klub, ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
  3. Pengisian formulir pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
  4. Melampirkan fotokopi KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
  5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, berkuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  6. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Khusus calon anggota bidang tembak sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan anggota pengurus PB Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
  8. Khusus calon anggota bidang berburu, yang bersangkutan telah mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat penataran/pelatihan dasar berburu.
  9. Khusus calon anggota bidang tembak reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti penataran tembak reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat penataran tembak reaksi.
  10. Membayar adminitrasi yang sudah ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri

Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri

Tekno | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:51 WIB

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:50 WIB

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:36 WIB

Terkini

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB