Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri

Liberty Jemadu

Rabu, 31 Maret 2021 | 20:51 WIB
Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri
Penampakan pistol dan map kuning di dekat tubuh wanita penyerang Mabes Polri (instagram)

Suara.com - Seorang perempuan terduga teroris ditembak mati oleh polisi pada Rabu (31/1/2021) sore karena menyerang Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta menggunakan sebuah pistol yang diduga sebagai airgun.

Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan benda mirip pistol tergeletak di dekat jenazah pelaku penyerangan. Senjata itu diduga sebagai airgun karena adanya fitur mirip tabung kecil berwarna silver pada gagang pistol.

Airgun sendiri tak lain adalah salah satu jenis senjata angin. Dengan kata lain, mekanisme yang digunakan untuk menembak memanfaatkan tekanan angin. Mekanisme yang sama bisa ditemukan pada senapan angin atau airsoft gun.

Bedanya pada airgun angin yang digunakan adalah karbon dioksida atau CO2. Adapun tabung berwarna keperakan pada gagang pistol yang digunakan perempuan penyerang Mabes Polri diduga sebagai wadah tempat menyimpan karbon dioksida.

Selain itu, peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam. Beda dari airsoft gun yang menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan.

Alhasil airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.

Contohnya di Inggris pada Mei 2016 lalu, ketika seorang bocah 13 tahun tewas setelah ditembak oleh sebuah senjata angin. Ia terkena peluru senjata itu pada lehernya.

Syarat memiliki airgun

Di Indonesia untuk memiliki senjata jenis airgun ini tak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atau Perkapolri 8/2012.

baca juga

Persyaratan untuk memiliki airgun adalah:

  • Mengantongi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin
  • Usia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog
  • Punya keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin. Setelah syarat dipenuhi, pengajuan izin airgun harus diserahkan kepada Kapolda dengan tembusan ke Kapolres tempat pengaju berdomisili.

Setelah mengantongi izin kepemilikan senjata angin seperti airgun, penting diingat bahwa izin berlaku selama lima tahun saja. Karenanya wajib diperbarui dan melakukan daftar ulang di Polda sebelum izin habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Ulta Levenia dari Peneliti Teroris Jadi Deputi Bakom Kini Ramai Gegara Teori Konspirasi

Jejak Ulta Levenia dari Peneliti Teroris Jadi Deputi Bakom Kini Ramai Gegara Teori Konspirasi

Entertainment | Selasa, 08 September 2026 | 12:24 WIB

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:20 WIB

Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris

Kemarin Siksa Aktivis GSF, Kini Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Pakai Buaya Jaga Tahanan Teroris

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS

Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:52 WIB

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:46 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:51 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Surakarta | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

Wildspeak: Ketika Alam Mengajarkan Anak Menciptakan Bahasa Sendiri

Wildspeak: Ketika Alam Mengajarkan Anak Menciptakan Bahasa Sendiri

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:45 WIB

Regulasi IHSG Baru dan Sentimen Suku Bunga BI: Analis Rekomendasikan Saham-saham Ini

Regulasi IHSG Baru dan Sentimen Suku Bunga BI: Analis Rekomendasikan Saham-saham Ini

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:39 WIB

Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal

Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 07:38 WIB

×