Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 05 April 2021 | 16:41 WIB
Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA
Terdakwa Djoko Tjandra duduk santai di kursi pengunjung sebelum jalani sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan vonis majelis hakim empat tahun penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021).

Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Damis.

Adapun hal memberatkan Djoko Tjandra, ia tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus suap kepengurusan fatwa di MA. Hakim memvonis Djoko Tjandra 4 tahun, enam bulan penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)
Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus suap kepengurusan fatwa di MA. Hakim memvonis Djoko Tjandra 4 tahun, enam bulan penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia. 

"Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," sambungnya. 

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Djoko bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut.

baca juga

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung selama empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja

Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja

News | Senin, 05 April 2021 | 12:43 WIB

Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!

Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!

News | Senin, 05 April 2021 | 12:21 WIB

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Pinangki

News | Senin, 05 April 2021 | 08:43 WIB

Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah

Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 15:24 WIB

Terkini

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB