Array

Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:24 WIB
Hadapi Sidang Vonis 5 April, Djoko Tjandra: Santai Ajalah
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra membetulkan masker yang dikenakannya sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku santai menghadapi  sidang vonis perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 5 April 2021 mendatang.

Pernyataan itu disampaika usai Djoko menjalani sidang pembacaan duplik melalui tim hukumnya di hadapan majelis hakim, hari ini. 

"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi," ungkap Djoko usai sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Djoko pun meyakini bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan duplik yang dibacakan oleh tim hukumnya tadi. Bahwa, ia pulang ke indonesia memang sudah lama direncakanan. Bukan, ada niat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas buron dirinya dalam kasus cassie bank Bali.

"Loh memang faktanya memang itu kan penipuan. Oh jelas, saya didatengin kok di Malaysia (oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari). Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu," ucap Djoko

Djoko pun hanya berharap untuk nantinya majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.

"Harapannya saya yang terbaiklah," kata dia. 

Dalam sidang sebelumnya, Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Sidang Vonis 5 April Mendatang, Nasib Djoko Tjandra Bakal Diputus Hakim

Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).  Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI