Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding Kasus Korupsi 1MDB

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Selasa, 06 April 2021 | 12:39 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding Kasus Korupsi 1MDB
DW

Suara.com - Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan PM Najib Razak hari Senin (05/04) atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Banding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi sebanyak US $ 4,5 miliar (Rp 65,2 triliun) dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda $ 50 juta (Rp 725 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding pada hari ini (05/04) berpendapat, hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir.

"Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, merugikan klien kami," katanya menambahkan.

Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman.

"Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman masalah pidana," ucapnya.

Permintaan penundaan sidang banding ditolak Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura).

Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut. Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.

Pengadilan menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Tunjuk Low Taek Jho sebagai dalang

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib bersikeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.

Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho - tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia - sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.

Penyelidik telah mengidentifikasi Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia tetap berstatus buron.

Uji coba banding kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan yang tersisa sedang berlangsung. Istri dan beberapa pejabat dari partainya dari pemerintahan sebelumnya, juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait 1MDB. ha/as (Reuters, dpa, afp, AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahasia Panjang Umur Mahathir Mohamad, Tetap Aktif di Usia 99 Tahun: Masih Bugar, Nyetir dan Berkuda

Rahasia Panjang Umur Mahathir Mohamad, Tetap Aktif di Usia 99 Tahun: Masih Bugar, Nyetir dan Berkuda

Lifestyle | Jum'at, 25 April 2025 | 17:35 WIB

Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas

Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:28 WIB

Kondisi Mahathir Mohamad Terbaru, Masih di Rawat di Rumah Sakit

Kondisi Mahathir Mohamad Terbaru, Masih di Rawat di Rumah Sakit

News | Selasa, 12 Maret 2024 | 06:14 WIB

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 22:33 WIB

Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Sebut Kemajuan di Indonesia Buah dari Kepemimpinan Soeharto

Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Sebut Kemajuan di Indonesia Buah dari Kepemimpinan Soeharto

News | Jum'at, 18 November 2022 | 13:46 WIB

Mahathir Mohamad: Generasi Muda Sudah Paham Sosok Pemimpin yang Ideal

Mahathir Mohamad: Generasi Muda Sudah Paham Sosok Pemimpin yang Ideal

News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:01 WIB

Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS

Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:21 WIB

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi

Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:10 WIB

Terkini

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB