Kini, atas perbuatannya Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.
"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukumamn cuma 1 tahun," sambungnya.
Aksi koboi Farid sempat direkam warga, dan videonya tersebar luas di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, Ditkrimum beserta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mencari identitas pelaku melalui plat nomor mobil yang terekam oleh kamera warga.
Berdasarkan penelusuran, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku yang diketahui bermukim di daerah Patal Senayan, Jakarta Selatan. Polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya, namun hanya ada orangtuanya. Berkat keterangan orangtuanya, polisi bisa menangkap Farid.
"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu parkiran mal Jaksel," kata polisi.
Todongkan Pistol ke Warga
Sebelumnya, aksi Farid menodongkan pistolnya kepada warga Duren Sawit setelah menabrak pengendara sepeda motor. Aksi koboinya viral di media sosial. Mobil Fortuner yang dikendarai pelaku bernomor plat B 1673 SJV.
Aksi itu dilakukan di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia sempat adu mulut dengan warga.
Seorang saksi mata bernama Joni menyebutkan, pengendara Fortuner marah-marah.
Baca Juga: Tertangkap! Penjual Senjata Kasus Farid Koboi Fortuner jadi Tersangka
“Mobil tidak kabur dan justru malah menantang warga. Dia merasa tidak terima setelah nabrak,” kata Joni.