Diduga Kasus Bansos, Dalih KPK Cuma Sodorkan 8 Bukti Penggeledahan ke Hakim

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 17:14 WIB
Diduga Kasus Bansos, Dalih KPK Cuma Sodorkan 8 Bukti Penggeledahan ke Hakim
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan delapan berita acara penggeledahan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal MAKI mempertanyakan dugaan 20 penggeledahan yang ditelantarkan lembaga antirasuah tersebut. 

Puluhan penggeledahan yang diduga ditelantarkan itu berkaitan dengan kasus suap bantuan sosial (bansos) Kemensos. 

Salah satu kuasa hukum dari KPK, Natalia Kristianto mengatakan delapan berita acara penggeledahan itu diserahkan sebagai bentuk sampling.

Menurutnya, itu sudah mumpuni terlebih pihaknya juga menyerahkan 27 surat dewan pengawas (dewas) di persidangan sebelumnya. 

"Artinya kan apa yang kami sampaikan kemarin sampling tetapi kemudian dalam pembuktian ini kami sampaikan bahwa dewas sudah ada 27 yang kami serahkan di persidangan," kata Kristianto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). 

Sehingga menurutnya, dengan menyerahkan delapan berita acara penggeledahan juga sudah cukup menjadi bukti KPK tidak melakukan penelantaran. Delapan berita acara penggeledahan terbagi menjadi dua, yakni empat penggeledahan di Desember dan empat lainnya pada Januari. 

"Kemarin kami ngambil samplingnya itu," tuturnya. 

Selain delapan berita acara penggeledahan, KPK selaku pihak termohon juga menyerahkan bukti lainnya sebanyak 14 buah. 

"1 sampai 5 itu sprindik dari masing-masing tersangka yang bansos. Kemudian ada 8 berita acara, jadi sudah 13 kan. Terus yang terakhir itu surat panggilan ke Ihsan Yunus yang dia akhirnya datang 27 Februari."

baca juga

Sebelumnya,  KPK telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Jawaban tersebut terkait kasus suap bansos Kemensos yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban tersebut hanya diberikan secara tertulis -- tidak dibacakan dalam sidang.

Ditemui usai sidang, Natalia Kristianto selaku kuasa hukum KPK menyatakan, sejumlah poin yang disampaikan MAKI dalam gugatan telah ditanggapi dalam jawaban mereka.

Terkait izin geledah yang terlantar seperti apa yang disampaikan oleh MAKI, kubu KPK menyatakan bahwa Dewan Pengawas telah mengeluarkan dua surat izin geledah dengan total 27 lokasi.

"Pertama, Desember 2020 Itu untuk 7 tempat dan yang kedua Itu izin Dewas Januari 2021 untuk 20 tempat," kata Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Kristianto melanjutkan, pihaknya juga telah mempelajari materi jawaban dari Dewan Pengawas yang juga selaku pihak turut termohon dalam gugatan ini. Dalam jawaban Dewan Pengawas -- merujuk pada dua surat izin --sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli

Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:07 WIB

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:40 WIB

Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK

Putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Akan Diperiksa KPK

Sulsel | Rabu, 07 April 2021 | 14:58 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×