Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 16:07 WIB
Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli
Ilustrasi--Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus suap bantuan sosial Kemensos, tidak menghadirkan saksi atau ahli pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.  

Dengan demikian, sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan ke agenda sidang pembacaan kesimpulan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Nazar Effriandi awalnya mengatakan kalau setelah termohon dan pemohon mengajukan bukti, maka agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan ahli. 

"Ada saksi atau ahli dari termohon?,' tanya Hakim Ketua Nazar. 

"Kami tidak mengajukan saksi," jawab salah satu kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono. 

Jawaban serupa juga disampaikan oleh termohon KPK yang diwakili kuasa hukum Natalia Kristianto. 

Karena kedua belah pihak tidak mengajukan saksi atau ahli, maka sidang pun akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan yang rencananya digelar Jumat (8/4/2021) besok. 

"(Hari) Jumat, jam 14.00 WIB ya," ujar Hakim Ketua Nazzar. 

Dalam agenda penyerahan bukti, masing-masing pihak telah mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkaranya. Pemohon yakni MAKI menyerahkan dua bukti kepada Hakim Ketua Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan. 

baca juga

"Satu tentang legal standingnya yang kedua terkait info berita jadi semua yang menyangkut progres dari penanganan KPK sampai di mana itu yang dilaksanakan," kata kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono usai persidangan.

Sementara dari pihak KPK menyerahkan 14 bukti. Belasan bukti tersebut diantada lain 5 sprindik masing-masing tersangka, 8 berita acara dan 1 surat panggilan Ihsan Yunus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:40 WIB

Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos

Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:43 WIB

Hakim Sarankan Berdamai dengan KPK, MAKI Nyatakan Belum Mau

Hakim Sarankan Berdamai dengan KPK, MAKI Nyatakan Belum Mau

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:22 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK

News | Selasa, 06 April 2021 | 09:46 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×