PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI

Sabtu, 10 April 2021 | 18:38 WIB
PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI
Ilustrasi -- Sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Suara.com - Pusat Studi Hukum Konstitusi atau PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah membentuk tim satuan tugas dalam pengejaran aset-aset terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI senilai Rp108 triliun.

Menurut Direktur PSHK Fakultas Hukum UII, Allan F.G bahwa langkah pemerintah itu sebagai wujud komitmen negara dalam menangani, menyelesaikan, serta memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

"Ini mengingat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti yang terdapat di beberapa korporasi ataupun perseorangan yang harus dikembalikan kepada negara," kata Allan dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Maka itu, kata Allan, pembentukan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI juga menunjukan dianutnya paradigma follow the money dalam pemulihan kerugian negara.

"Pendekatan follow the money menekankan kepada fokus tindakan untuk menemukan uang atau aset negara yang telah dilakukan kejahatan dan berupaya untuk mengembalikan uang dan aset tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam pengusutan aset itu, Satgas nantinya dapat pula menelisik asal-usul dari aliran dana atau aset yang ditransaksikan oleh seseorang atau korporasi tertentu. Sekaligus, kata Allan, dapat dijadikan alat bukti baru dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi.

"Adanya alat bukti baru ini dapat membantu penanganan penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini mengalami kesulitan dan bahkan telah dilakukan penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, telah membuka peluang kepada KPK untuk mencabut penghentian penyidikan dan penuntutan asalkan telah ditemukan bukti baru dalam penanganan penyidikan dan penuntutan. Maka itu, Allan, mendorong kepada semua pihak untuk mendukung serta mengawasi pelaksanaan kinerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Agar dalam pelaksanaan tugasnya tetap berorientasi untuk mengembalikan sisa piutang dan aset dari BLBI serta untuk menemukan adanya bukti-bukti baru," kata dia.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istri

Bukti baru itu, kata Allan, nantinya dapat mendukung dilakukannya upaya penyidikan dan penuntutan. "Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan atau bahkan terhenti," kata Allan.

Sebelumnya, dalam pembentukan Satgas itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam kepres yang sudah terbit pada 6 April 2021 itu diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI